Abstract :
Dalam sejarah kehidupan umat manusia, praktik aborsi merupakan
fenomena abadi. Dikatakan sebagai fenomena abadi, karena hingga saat ini
meskipun telah tersusun sejumlah pengaturan yang panjang lagi komprehensif
praktik aborsi masih marak dilakukan, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai
sebuah bangsa yang mengklaim dirinya religious lagi berkeadaban, dan bahkan
berbudi luhur, justru grafik praktik aborsi tidak pernah mengalami penurunan.
Nilai-nilai dan aturan keagamaan kerap menjadi pertimbangan dalam memandang
sesuatu, termasuk praktik aborsi. Dari sinilah, kenapa kemudian jamak
masyarakat Indonesia kerap mempertanyakan bagaimana hukum ini dan itu
menurut ajaran Islam, termasuk saat memandang aborsi. Sebagai negara hukum,
Indonesia juga telah mengatur persoalan aborsi melalui Undang-Undang (UU)
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa pada saat memandang
aborsi, masyarakat Indonesia masih tetap mempertanyakan bagaimana hukumnya
dalam Islam. Bagi sebagian besar masyarakat Muslim Indonesia, fatwa MUI
masih memiliki kekuatan hukum. Artinya, fatwa MUI tetap menjadi pertimbangan
bagi mereka untuk melakukan sesuatu. Pada saat yang bersamaan, keberadaan
undang-undang juga mengikat karena Indonesia adalah negara hukum. Dalam
pada itu, ketentuan yang ada dalam materi hukum aborsi yang telah ditetapkan
oleh keduanya (fatwa MUI dan undang-undang) memiliki kesamaan dan
perbedaan, sementara keduanya menjadi pijakan masyarakat.
Penelitian ini mencoba mengetahui apa yang melatarbelakangi ketentuan
aborsi dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi dan UU No. 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penelitian ini bersifat deskriptif-normatif, karena menggambarkan dan
menjelaskan tentang ketentuan hukum aborsi yang ada dalam fatwa MUI No 4
Tahun 2005 tentang Aborsi dan Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Teknik analisis yang digunakan adalah komparatif, yaitu data yang
disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif, kemudian dibandingkan
untuk mencari titik persamaan dan perbedaannya.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah secara umum Fatwa MUI Nomor 4
Tahun 2005 Tentang Aborsi dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan memiliki persamaan ketentuan mengenai aborsi yaitu samasama
melarang tindakan aborsi. Sedangkan perbedaannya terletak pada latar
belakang pembentukan, dasar penetapan hukum, dimana Fatwa MUI dalam
menetapkan hukum menggunakan dalil-dalil al-Qur’an, hadits, dan kaidah
fiqhiyah. Sedangkan Undang-undang tentang Kesehatan landasan hukum yang
digunakan yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Perbedaan
selanjutnya terletak pada hukum tentang aborsi: menurut Fatwa MUI
diperbolehkan melakukan aborsi bagi seseorang sebelum janin berusia 40 hari.
Sedangkan menurut Undang-undang tentang Kesehatan diperbolehkannya aborsi
sebelum janin berusia 42 hari.