Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
MALULIN NI'MAH, NIM. 01381066
Subject
Muamalat
Datestamp
2015-12-17 06:31:58
Abstract :
Gadai adalah perjanjian akad hutang piutang dengan menyerahkan suatu
barang atau benda yang mempunyai nilai menurut syara' untuk dijadikan jaminan
sebagai hutang jika hutang tidak terbayar sesuai waktu yang telah ditentukan.
Pada saat ini jenis barang yang digadaikan berbeda. Jika dahulu barang yang
digadaikan berbentuk binatang tetapi sekarang ini jenis barang yang digadaikan oleh
penggadai adalah berupa benda yang tidak bernyawa. Seperti motor Khususnya
barang gadai motor sering dimanfaatkan oleh penerima gadai hanya sekedar untuk
jalan-jalan, baik itu atas seizin rahin maupun tidak ada izin dari rahin. Padahal tanpa
disadari barang yang dimanfaatkan tersebut mengalami penyusutan nilai ekonomi.
Berdasarkan uraian di atas maka bagaimanakah tinjauan hukum Islam
mengenai penyusutan nilai ekonomi dalam pemanfaatan harang gadai
Pene1itian ini adaiah jenis penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan
normatif, yaitu untuk melihat aturan hukum tentang ketentuan mengenai pemanfaatan
barang gadai dengan menggunakan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah yang ada dalam
hukum Islam. ·
Dalam rahn Penerima gadai dibolehkan memanfaatkan barang jaminan gadai
harus atas seizin penggadai dan kesepakatan kedua belah pihak. Dibolehkannya
penerima gadai memanfaatkan barang jaminan karena barang jaminan yang dijadikan
jaminan (motor) membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan untuk menghindari
adanya proses cepat lambatnya kerusakan yang diakibatkan karena adanya penyusutan
nilai ekonomi. Meskipun begitu, pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai harus
sewajarnya, sating mengerti, saling menolong dan tidak boleh melebihi dari batas
biaya perwatan yang dikeluarkan karena bisa merugikan salah satu pihak.
Hutang gadai harus dibayar sesuai dengan yang dihutang, meskipun barang
gadai itu rusak. ditangan murtahin dan barang gadai itu dimanfaatkan oleh penerima
gadai dan mengalami penyusutan nilai ekonomi pihak penggadai tetap harus
membayar hutangnya sesuai dengan yang jumlah yang dihutang.
Mengenai pembayaran hutang gadai, Dalam rahn hutang gadai itu harus
dibayar sesuai dengan yang dihutang, meskipun barang gadai itu rusak ditangan
murtahin, hutang rahin tidak bisa menjadi berkurang, tapi ia harus mengembalikan
seluruh hutangnya kepada murtahin. Jadi meskipun barang gadai itu dimanfaatkan
oleh penerima gadai dan mengalami penyusutan nilai ekonomi, pihak penggadai tetap
harus membayar hutangnya sesuai dengan yang jumlah yang dihutang, dan jika pihak
penggadai belum bisa melunasi hutangnya dan terpaksa barang gadai dijual meskipun
barang gadai tersebut dimanfaatkan oleh penerima gadai, dan dari hasil penjualan
tersebut temyata belum bisa menutupi hutang penggadai maka pihak penggadai harus
membayar kekurangan hutang tersebut, sebagaimana jika ada kelebihan dari penjualan
barang gadai maka pihak penerima gadai harus mengembalikan kelebihan uang
torsebut kepada penggadai.