Abstract :
Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) rnerupakan penyakit kelamin yang menyengsarakan fisik, mental dan sosial. Timbul akibat perilaku manusia yang melampui batas. Maka benarlah yang difirmankan Allah SWT dalarn surat Yunus ayat 44:
Penyakit AIDS baru dikenal tahun 1980. berkembang begitu cepat. Menyebar dan menjalar ke seluruh penjuru dunia, begitu dahsyat. Bukan lagi dalam perhitungan tahun, bulan, rninggu, atau hari. Melainkan sudah dalam perhitungan menit. Setiap menit 3 (tiga) orang terinfeksi oleh virus maut Human Jmmunodefiency Virus (IDV), penyebab penyakit AIDS yang rnernatikan tanpa pandang bulu.
Begitu ganasnya penyakit AIDS tersebut sehingga menimbulkan beberapa pemikiran dikalangan ahli kedokteran maupun ahli agama perihal diterapkannya euthanasia bagi penderita AIDS. Salah satu tokoh agama yang memperbolehkan euthanasia bagi penderita AIDS adalah Ibrahim Hosen.
Dalarn skripsi ini dipaparkan tentang tinjauan hukurn Islam terhadap pemikiran Ibrahim Hosen yang memperbolehkan euthanasia bagi penderita AIDS.Dalam pemikiran Ibrahim Hosen AIDS adalah sebuah penyakit yang sangat mernatikan karena menyerang sistern kekebalan pada tubuh manusia. Sehingga akan memudahkan penyakit-penyakit lain masuk ke tubuh karena tidak adanya sistem kekebalan tubuh. Hal ini tentunya menimbulkan suatu penderitaan panjang
terhadap penderita. Penyakit AIDS juga menimbulkan bahaya besar karena dapat menyerang siapa saja tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, Ibrahim Hosen memperbolehkan euthanasia bagi penderita AIDS dengan tujuan untuk menolong penderita agar tidak terlalu lama dalam menanggung penderitaannya serta untuk memutuskan tali rantai penular virus penyakit tersebut terhadap umat manusia.
Jenis pembahasan skripsi ini adalah kajian pustaka, sedangkan data yang diambil sebagai sumber primernya adalah artikel Ibrahim Hosen mengenai Konsep Hukurn Islam tentang Penanggulangan AIDS. Penyusun menggunakan pendekatan Normatif yaitu untuk mengetahui lebih jauh mengenai boleh tidaknya euthanasia bagi penderita AIDS menurut norma-norma hukum Islam. Penyusun rnenggunakan cara berfikir deduktif yaitu berangkat dari pengetahuan rnengenai euthanasia bagi penderita AIDS menurut hukum Islam kemudian menganalisis
untuk menemukan suatu kesimpulan mengenai ketidak bolehan terhadap euthanasia bagi penderita AIDS.
Pemakaian dalil rnaslahat oleh Ibrahim Hosen untuk membenarkan euthanasia tidak tepat, karena di antara syarat penggunaan maslahat itu sebagai dalil syar'i tidak boleh bertentangan dengan nas. Juga dengan penggunaan qiyas tidak tepat, karena bagi penderita AIDS belum memenuhi keadaan darurat untuk tindakan euthanasia.
Oleh karena itu berdasarkan nas, dalil-dalil syar'i, pendapat Ibrahim Hosen terlalu lemah untuk membolehkan euthanasia bagi penderita AIDS, apalagi masih banyak jalan untuk menyelamatkan manusia dari penderita AIDS.