Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
DWI PURWESTRI, NIM. 99383697
Subject
Muamalat
Datestamp
2018-10-09 04:05:12
Abstract :
Perusahaan yang bergerak dibidang pertenunan yang bemama PT Musitex tepatnya di kota Pekaongan. Berdiri dengan izin usaha industri dari Dinas perindustrian Provinsi Jawa Tengah, Nomor 469/Kandep Perindustrian /Tahun 1983
Pada saat ini mesin tenun yang dimiliki perusahaan ini berjumlah 350 ATM (Alat Tenun Mesin). Perusahaan ini juga mengadakan penggantian perlengkapan dari mesin, seperti dari mesin berbak satu diperbaharui menjadi mesin berbak empat. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk kain sarung tenun yang dihasilkannya. Oleh karena itu perusahaan kain sarung
tenun Musitex Pekalongan dari tahun ketahun mengalami kemajuan yang pesat Akan tetapi sejak adanya krisis moneter pada tahun 1997, PT. Musitex mengalami kemunduran dalam hal produksi ataupun pemasarannya. Ini merupakan awal masalah yang mengakibatkan kemunduran-kemunduran yang cukup signifikan. Dengan adanya masalah ini munculah masalah-masalah baru yang merupakan efek dari krisis moneter tersebut. masalah tersebut seperti pengurangan karyawan, serta mulai ad.anya pengurangan-pengurangan tunjangan.
Juga yang menjadi masalah yang cukup menonjol yaitu pemotongan gaji yang sudah sesuai dengan UMR menjadi sedikit dibawah UMR, akan tetapi ini semua menjadi kesepakatan pekerja dan pengelola perusahaan. Usaha tersebut dilakukan demi tetap berjalannya perusahaan. Kerelaan karyawan tidak dipaksakan, bagi yang memang tidak menyepakatinya berhak mengajukan surat pengunduran diri sebagai karyawan. Banyak karyawan yang sudah
menggantungkan hidupnya pada pekerjaannya tersebut, sehingga ini yang menjadi faktor utama karyawan menerima kebijakan perusahaan tersebut.
Kongkrit besarnya potongan yaitu pada hasil satuan yang semula Rp.650 per potong menjadi Rp.600 per potong. Hal ini berpengaruh pula pada besarnya upah yang diterima menjadi sedikit berkurang. Keputusan berupa pemotongan upah kerja disepakati melalui kesepakatan kerja bersama yang ditetapkan perusahaan dan wakil-wakil dari karyawan. Dari situ karyawan teruji dengan keadaan yang memaksa. Peneliti melihat adanya kerelaan karyawan yang diwujudkan dengan karyawan tetap bekerja sebagai karyawan di PT Musitex.
Kerelaan karyawan untuk menerima dengan pertimbangan kondisi perekonomian yang semakin sulit serta kebutuhan hidup yang mau tidak mau harus terpenuhi, khususnya sandang, pangan, papan yang ini semua adalah kebutuhan primer manusia Pada dasarnya dampak dari krisis ekonomi tersebut tidak hanya terimbas pada PT. Musitex saja, akan tetapi pada perusahaan-perusahaan yang lain juga.
Khususnya PT. Musitex mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menyelamatkan perusahaan.
Berdasarkan prakteknya sistem pengupahan di PT Musitex Pekalongan tidak bertentangan dengan hukum Islam, baik itu dari segi akad ijarahnya ataupun dari segi keadilannya.