Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alat-alat bukti apa saja yang digunakan Hakim dalam
memutuskan perkara perselingkuhan sebagai alasan perceraiaan di Pengadilan Agama Banyumas selama
kurun waktu tahun 1998-2000). Sedangkan kegunaan penulisan ini antara lain sebagai sumbangan
pemikiran bagi pengembangan hukum Islam di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan upaya
Pengadilan Agama Banyumas dalam menyelesaikan perkara perceraian dengan alasan perselingkuhan.
Selain itu sebagai sumbangan pemikiran bagi pengembangan hukum Islam di Indonesia khususnya
berkaitan dengan uapaya Pengadilan Agama Banyumas dalam menyelesaikan perkara perceraian dengan
alasan perselingkuhan serta sebagai sumbangan bagi khasanah ilmu pengetahuan di Indonesia dalam
masalah hukum Islam.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan atau Field Research yaitu penelitian yang
dilakukan di Pengadilan Agama Banyumas untuk menelusuri kebenaran di lapangan sebagai sumber
primer. Sifat penelitian ini deskriptif- analitik. Karena jumlah populasi putusan perceraian di
Pengadilan Agama Banyumas banyak, penulis mengambil 3 sampel putusan dari tahun 1998-2000 khususnya
tentabng perceraian dengan alasan perselingkuhan. Pengumpulan data dilakukan melalui metode
interview dengan para hakim dan panitera di PA Banyumas serta metode dokumentasi yaitu cara
memperoleh data dengan menelusuri serta mempelajari keputusan PA Banyumas.
Dari hasil pembahasan secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa: 1. Perselingkuhan yang dapat
dijadikan alasan perceraian adalah suatu bentuk ikatan percintaan atau hubungan asmara yang
dilakukan oleh suami atau istri terhadap orang lain yang menyebabkan rumah tangganya terganggu,
sehingga menimbulkan perselisihan terus menerus yang menyebabkan keluarganya tidak harmonis dan
menyimpang dari tujuan semula seperti yang terdapat dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. dalam pembuktian pada sidang pengadilan, hakim telah memanggil kedua belah pihak antara Pemohon
dan Termohon. Kemudian Pemohon mengajukan bukti-bukti tertulis dan dilanjutkan dengan mendengarkan
keterangan saksi-saksi yang diucapkan dibawah sumpah. Pembuktian ini tidak diingkari oleh pihak
yang bersangkutan. Sistem pembuktian tersebut telah sesuai menurut Hukum Acara perdata maupun Hukum
acara Islam. 3. Dalam menyelesaikan perkara perceraian , Hakim telah mempelajari alasan-alasan yang
dapat dipertanggung jawabkan untuk memutuskan perkara perceraian serta mempertuimbangkan mana yang
harus didahulukan antara mempertahankan ikatan perkawinan atau