Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
HAYATUN THAIBAH 006, NIM. 16551006
Subject
Ilmu Hadits
Datestamp
2020-04-27 04:18:15
Abstract :
Perempuan secara kultural dianggap sudah sewajarnya mempercantik
dirinya. Persoalan mempercantik diri seringkali didominasi dan dikonstruksi oleh
media, baik media sosial maupun media cetak (majalah). Banyak perempuan
terbawa arus dengan apa yang diidealkan oleh media. Konsep kecantikan yang
media tawarkan berdasarkan pada hal yang sifatnya sempurna, seperti memiliki
wajah yang glowing, kulit putih, postur badan yang tinggi dan lainya. Selain
media, budaya juga sangat mempengaruhi konsep kecantikan. Budaya
mengarahkan perempuan untuk terus mengikuti perkembangan zaman dalam hal
mempercantik diri. Dengan pelbagai permasalahan yang ada, maka timbul
pertanyaan, apa yang melatarbelakangi adanya pergeseran pemahaman terhadap
makna kecantikan. Bagaimana hadis memahami konsep kecantikan secara
komprehensif serta relevan dan tidak menyudutkan perempuan dalam melakukan
perawatan kecantikan.
Berdasarkan realitas diatas, penulis tertarik meneliti dalam kacamata
hadis. Penulis mengangkat dua rumusan masalah: pertama, apa pemahaman
hadis-hadis tentang kecantikan. Kedua, bagaimana relevansinya untuk konteks
Indonesia dewasa ini. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, penulis
menggunakan metode deskriptif analitis guna menganalisis data-data secara jelas.
Penulis menggunakan teori ma’anil hadis yang digagas oleh Nurun Najwah.
Langkah awal penelitian ini menguji validitas hadis dengan aspek sanad dan
matan. Kemudian dalam memahami hadisnya penulis menggunakan langkahlangkah
dengan beberapa aspek: bahasa, konteks historis, kajian tematikkomprehensif,
serta memaknai hadis dengan menentukan tujuan/gayah, menarik
ide dasar pemahaman hadis. Langkah terakhir, penulis melakukan analisis
terhadap konteks Indonesia dewasa ini yang terpengaruh oleh budaya dalam
menentukan standar kecantikan serta dampak yang ditimbulkan dari pengaruh
tersebut.
Hasil penelitian ini adalah: pertama, hadis-hadis yang diteliti, baik secara
aspek sanad maupun aspek matan dapat dipegangi sebagai hadis yang riwayatnya
bersumber dari Nabi SAW. Adapun “ide dasar†yang dapat dipahami dari hadishadis
tentang kecantikan adalah “perempuan mempercantik diri didasarkan pada
keinginannya dan ia paham dengan segala konsekuensinyaâ€. Berdasarkan ide
dasar tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa konsep kecantikan dalam
perspektif hadis didasarkan keputusan penuh perempuan dalam menghiasi dirinya.
Dengan mempertimbangkan beberapa hal: tidak menyakiti, tidak membahayakan
dan sesuai norma agama. Kedua, terkait dengan konteks Indonesia, perempuan
dijadikan sebagai objek dari kecantikan dan sengaja diarahkan pada budaya
konsumtif yang dikonstruksi oleh globalisasi, media digital dan kapitalis. Dalam
perspektif hadis, perempuan perlu mengambil sikap dalam menentukan standar
kecantikan yang disesuaikan dengan kemampuan dan tanggung jawabnya.