DETAIL DOCUMENT
KONTEKSTUALITAS HADIS DI MASA PANDEMI: Analisis Larangan Menggunakan Vaksin Mengandung Unsur Haram Untuk Pencegahan Covid-19 (Pendekatan Ma’na-Cum- Maghza’)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
Siddik Firmansyah, NIM.: 20205031016
Subject
Hadis 
Datestamp
2022-11-24 02:59:08 
Abstract :
Berangkat dari pandemi yang melanda dunia mendorong umat manusia menggunakan vaksin untuk melakukan pencegahan justru menjadi polemik baru disebabkan menjadi perdebatan dikalangan tokoh dan masyarakat berpengaruh dengan adanya vaksin yang tidak evektif, keamanan dan ketidakyakinan disertai terdeteksinya vaksin ditemukan terdapat didalamnya unsur haram dengan memanfaatkan tripsin babi, sedangkan dalam Islam dilarang berobat dari unsur haram berlandaskan hadis nabi riwayat Imam Ahmad dari Abu Hurairah, dan riwayat Abu Dawud dari Abu Darda? akibatnya banyak umat Islam tidak ingin di vaksin sedangkan vaksin saat ini sangat dibutuhkan untuk mencegahan penyebaran pandemi covid-19. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengidentifikasikan makna hadis larangan berobat dari unsur haram dihubungkan terhadap vaksin yang menggunakan unsur haram dengan melalui teori ma?na>-cum-maghza>? yang kemudian dilakukan kontekstualitas terhadap larangan berobat dari unsur haram di dalam hadis nabi. Metode yang digunakan terhadap penelitian ini adalah kajian tematik menggunakan metode analisis deskriptif. Kajian yang peneliti lakukan terhadap objek penelitian berupaya mengimplementasikan data-data yang berkaitan dengan interpretasi, pemahaman kajian tematik, dan ide pokok, yang selanjutnya data-data yang telah dikumpulkan dianalisa untuk dilakukan pendiskripsian sesuai dengan interpretasi dan pemahaman teori ma?na-cum-maghza?. Kemudian setelah itu dari hasil analisa tersebut diakhiri oleh penulis dengan membuat kesimpulan. Hasil dari peneliti setelah menganalisa dapat diambil kesimpulan bahwa larangan berobat mengandung unsur haram dalam hadis nabi melalui perspektif teori ma?na>-cum-maghza>? (1) secara mutlak berobat menggunakan unsur haram dilarang oleh nabi dalam hadis sebab bahaya pada jiwa dan raga serta berakibat menimbulkan penyakit pada tubuh manusia hingga mudarat yang ditimbulkan sampai kematian. (2) penggunaan obat dari unsur haram menjadi hal yang dibolehkan jika dalam keadaan terdesak, demi kemaslahatan umat mengancam jiwa dan raga seseorang, juga adanya ketetapan dari ahli dalam bidang ilmu medis dan kedokteran Islam dianjurkan untuk menggunakannya karena tidak ada obat lain selain itu, dan terbukti secara sains bahwa obat yang mengandung unsur haram terbukti dapat menyembuhkan dan aman sesuai dengan ketetapan dokter, serta adanya pengokohan secara syari?at Islam oleh para pemuka agama Islam. (3) pembolehan menggunakan obat dari unsur haram untuk kepentingan bersama demi melenyapkan wabah di dunia berlandaskan hadis nabi riwayat sah}ih}ain dari Anas bin Malik dan Q.S. Al-Baqarah: 173. (4) Khabi>s| ialah sesuatu yang kotor dan bernajis secara zat, khabi>s| sesuatu yang tidak baik dan buruk sebab mengkonsumsinya membahayakan jiwa, raga, moral, akhlak, dan akal. (5) Khamar ialah perasan anggur yang dipanaskan sebelum difermentasikan sedikit dan banyaknya dapat menghilangkan akal. Kemudian kontekstualitasnya vaksin menggunakan pankres babi para ulama mazhab sepakat mengharamkan karena masuk dalam Khabi>s| dan bernajis, selain itu secara medis bahaya babi tidak hanya terdapat pada daging saja tetapi bagian selain daging memiliki bahayanya sebab babi pada dasarnya suka memakan yang kotor bahkan anaknya kadang dimakan, suka tempat yang berlumpur, dan tidak dapat mengeluarkan enzim racun dalam tubuhnya, namun secara medis vaksin terbukti dapat mengobati dengan memanfaatkan pankres yang bertujuan untuk memisahkan sel virus dan antibody dalam wadah, dan secara hukum telah suci sebab sudah dilakukan pengangkatang, penyaringan, dan penyucian berulang kali dan alat medis yang sudah canggih sehingga kandungan pankres babi sudah tidak ada lagi melekat dalam vaksin. Hal ini berlandaskan analisa linguistik secara intratekstual dan intertekstual, konteks historis secara makro dan mikro, serta makna simbol secara dinamis. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga