Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
Siddik Firmansyah, NIM.: 20205031016
Subject
Hadis
Datestamp
2022-11-24 02:59:08
Abstract :
Berangkat dari pandemi yang melanda dunia mendorong umat manusia
menggunakan vaksin untuk melakukan pencegahan justru menjadi
polemik baru disebabkan menjadi perdebatan dikalangan tokoh dan
masyarakat berpengaruh dengan adanya vaksin yang tidak evektif,
keamanan dan ketidakyakinan disertai terdeteksinya vaksin ditemukan
terdapat didalamnya unsur haram dengan memanfaatkan tripsin babi,
sedangkan dalam Islam dilarang berobat dari unsur haram berlandaskan
hadis nabi riwayat Imam Ahmad dari Abu Hurairah, dan riwayat Abu
Dawud dari Abu Darda? akibatnya banyak umat Islam tidak ingin di
vaksin sedangkan vaksin saat ini sangat dibutuhkan untuk mencegahan
penyebaran pandemi covid-19. Tujuan dalam penelitian ini untuk
mengidentifikasikan makna hadis larangan berobat dari unsur haram
dihubungkan terhadap vaksin yang menggunakan unsur haram dengan
melalui teori ma?na>-cum-maghza>? yang kemudian dilakukan
kontekstualitas terhadap larangan berobat dari unsur haram di dalam
hadis nabi. Metode yang digunakan terhadap penelitian ini adalah
kajian tematik menggunakan metode analisis deskriptif. Kajian yang
peneliti lakukan terhadap objek penelitian berupaya
mengimplementasikan data-data yang berkaitan dengan interpretasi,
pemahaman kajian tematik, dan ide pokok, yang selanjutnya data-data
yang telah dikumpulkan dianalisa untuk dilakukan pendiskripsian
sesuai dengan interpretasi dan pemahaman teori ma?na-cum-maghza?.
Kemudian setelah itu dari hasil analisa tersebut diakhiri oleh penulis
dengan membuat kesimpulan.
Hasil dari peneliti setelah menganalisa dapat diambil kesimpulan
bahwa larangan berobat mengandung unsur haram dalam hadis nabi
melalui perspektif teori ma?na>-cum-maghza>? (1) secara mutlak berobat
menggunakan unsur haram dilarang oleh nabi dalam hadis sebab
bahaya pada jiwa dan raga serta berakibat menimbulkan penyakit pada
tubuh manusia hingga mudarat yang ditimbulkan sampai kematian. (2)
penggunaan obat dari unsur haram menjadi hal yang dibolehkan jika
dalam keadaan terdesak, demi kemaslahatan umat mengancam jiwa dan
raga seseorang, juga adanya ketetapan dari ahli dalam bidang ilmu
medis dan kedokteran Islam dianjurkan untuk menggunakannya karena
tidak ada obat lain selain itu, dan terbukti secara sains bahwa obat yang
mengandung unsur haram terbukti dapat menyembuhkan dan aman
sesuai dengan ketetapan dokter, serta adanya pengokohan secara syari?at Islam oleh para pemuka agama Islam. (3) pembolehan
menggunakan obat dari unsur haram untuk kepentingan bersama demi
melenyapkan wabah di dunia berlandaskan hadis nabi riwayat sah}ih}ain
dari Anas bin Malik dan Q.S. Al-Baqarah: 173. (4) Khabi>s| ialah
sesuatu yang kotor dan bernajis secara zat, khabi>s| sesuatu yang tidak
baik dan buruk sebab mengkonsumsinya membahayakan jiwa, raga,
moral, akhlak, dan akal. (5) Khamar ialah perasan anggur yang
dipanaskan sebelum difermentasikan sedikit dan banyaknya dapat
menghilangkan akal. Kemudian kontekstualitasnya vaksin
menggunakan pankres babi para ulama mazhab sepakat mengharamkan
karena masuk dalam Khabi>s| dan bernajis, selain itu secara medis
bahaya babi tidak hanya terdapat pada daging saja tetapi bagian selain
daging memiliki bahayanya sebab babi pada dasarnya suka memakan
yang kotor bahkan anaknya kadang dimakan, suka tempat yang
berlumpur, dan tidak dapat mengeluarkan enzim racun dalam tubuhnya,
namun secara medis vaksin terbukti dapat mengobati dengan
memanfaatkan pankres yang bertujuan untuk memisahkan sel virus dan
antibody dalam wadah, dan secara hukum telah suci sebab sudah
dilakukan pengangkatang, penyaringan, dan penyucian berulang kali
dan alat medis yang sudah canggih sehingga kandungan pankres babi
sudah tidak ada lagi melekat dalam vaksin. Hal ini berlandaskan analisa
linguistik secara intratekstual dan intertekstual, konteks historis secara
makro dan mikro, serta makna simbol secara dinamis.