Abstract :
Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang diliputi rasa saling cinta
mencintai dan rasa kasih sayang antara sesama anggota keluarga yang penuh
ketenangan. Realisasi tujuan mulia ini harus didukung oleh kesiapan fisik dan
kematangan jiwa dari masing-masing mempelai, sehingga menimbulkan rasa
tanggung jawab pada mereka. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 1974
membatasi usia nikah yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Undangundang
tersebut memberikan peluang apabila dalam keadaan yang sangat
memaksa perkawinan di bawah umur bisa dilakukan dengan mengajukan
dispensasi ke Pengadilan Agama yang telah ditunjuk oleh kedua orang tua dari
pihak laki-laki atau perempuan, sebagaimana yang tercantum dalam Undangundang
Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (2).
Pengadilan Agama Yogyakarta adalah salah satu lembaga peradilan yang
memiliki wewenang dalam memberikan izin dispensasi nikah. Dalam kurun
waktu satu tahun yakni sampai bulan Desember tahun 2012, Pengadilan Agama
Yogyakarta telah menerima 44 perkara dispensasi nikah. Di antara 44 perkara
tersebut, pada nomor perkara 0032/Pdt.P/2012/PA.Yk yang menjadi obyek
penelitian pada skripsi ini, pihak wanita (calon isteri) masih belum memenuhi
syarat yang ditentukan oleh Undang-undang yaitu masih berumur 14 tahun 8
bulan, sehingga pemohon terpaksa meminta dispensasi nikah ke Pengadilan
Agama.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang mengambil data primer
dari lapangan disertai analisa secara kualitatif pada data atau informasi yang telah
dikumpulkan. Sifat penelitian ini adalah preskriftif dengan menggunakan
pendekatan normatif-yuridis serta metode deduktif dan induktif.
Pokok masalah pada skripsi ini adalah alasan apa saja yang digunakan
pemohon dalam mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama
Yogyakarta pada perkara nomor 0032/Pdt.P/2012/PA.Yk, bagaimana dasar dan
pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara dispensasi nikah tersebut dan
bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penetapan hakim pada perkara
tersebut.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa majelis hakim dalam menetapkan
permohonan dispensasi nikah berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) Undangundang
No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan hujjah atau dalil syar’iyyah
(Al-Qur’an, Hadis, dan Kaidah Fiqhiyyah) serta dengan mempertimbangkan
kemashlahatan bagi calon kedua mempelai dan melihat alasan-alasan pemohon
yang diajukan