Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
PEMAL KABOGI, NIM. 09380024
Subject
Muamalat
Datestamp
2013-05-20 09:40:08
Abstract :
Konstruksi gipsum merupakan konstruksi yang banyak diminati oleh
masyarakat sebagai penghias bangunan, sehingga bisnis konstruksi gipsum
menjadi begitu bergairah dan memiliki peluang untung yang cukup besar. Namun
dalam kenyataannya, kasus wanprestasi yang dilakukan pengguna jasa
(konsumen) banyak ditemui di Perusahaan konstruksi Jaya Gypsum sebagai
penyedia jasa (produsen). Mengingat banyaknya kasus wanprestasi yang terjadi
di Perusahaan Konstruksi Jaya Gypsum Maguwoharjo Yogyakarta, bagaimana
penyelesaian kasus wanprestasi pada perjanjian jual beli jasa di Perusahaan
Konstruksi Jaya Gypsum tersebut, apakah sudah sesuai dengan hukum Islam atau
belum?
Pendekatan masalah yang penyusun gunakan adalah pendekatan secara
yuridis-normatif artinya penelitian ini berangkat dari latar belakang masalah yang
ada kemudian ditinjau dengan perspektif yuridis (Undang-Undang Nomor 18
tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi) serta diinterkoneksikan dengan perspektif
normatif (maqa>s}id asy-Syari>’ah, asas-asas muamalat, dan lain sebagainya) dan
analisis data pada penelitian ini memakai metode deduktif. Metode deduktif
digunakan untuk menganalisis status hukum dari upaya penyelesaian wanprestasi
tersebut.
Setelah dilaksanakannya penelitian, salah satu upaya penyelesaian
wanprestasi yang dilakukan Perusahaan Konstruksi Jaya Gypsum adalah
melakukan pembongkaran terhadap konstruksi gipsum yang telah dikerjakan.
Penyedia jasa melakukan tindakan pembongkaran konstruksi tersebut karena
terpaksa mengingat perilaku pengguna jasa yang tidak berkenan melaksanakan
prestasinya. Setelah melihat peristiwa tersebut, dapat diperoleh kesimpulan secara
yuridis, bahwa pembongkaran yang dilakukan pihak penyedia jasa dapat dianggap
telah melanggar dan bertentangan dengan asas manfaat, asas keserasian, asas
kemitraan, dan asas keamanan dan keselamatan seperti yang telah dijelaskan
dalam Pasal 2 Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
yang mengatur asas-asas hukum dalam penyelenggaraan kontrak konstruksi, serta
dapat diancam dengan Pasal 406 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Kemudian secara normatif, tindakan pembongkaran konstruksi oleh
penyedia jasa tidak sesuai dengan prinsip maqa>s}id asy-syari>’ah tepatnya
memelihara harta karena terdapat unsur kerugian yang diderita oleh kedua belah
pihak baik pengguna jasa maupun penyedia jasa. Dari segi asas-asas muamalat
upaya penyelesaian wanprestasi tersebut bertentangan dengan asas memberi
manfaat dan menghindari mad}arat kepada masyarakat.