DETAIL DOCUMENT
Penilaian kesehatan koperasi berdasarkan Peraturan Deputi Pengawasan Kementrian Koperasi Dan UKM Republik Indoensia Nomor 06/PER/DEP.6/IV/2016 : studi kasus KPRI Dwija Mulia
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Setyawan, Herman
Subject
Akuntansi 
Datestamp
2022-12-30 03:20:04 
Abstract :
Koperasi merupakan salah satu pilar perekonomian rakyat Indonesia, dimana salah tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi anggotanya. Dalam mencapai tujuan tersebut diperlukan pengelolaan koperasi yang baik dan sehat, oleh karena itu tingkat kesehatan koperasi harus diperhatikan dengan baik dan perlu dilakukan evaluasi secara berkala agar didapatkan hasil penilaian yang sehat dari koperasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penilaian kesehatan pada Koperasi KPRI Dwija Mulya yang dilakukan berdasarkan Peraturan Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi Dan UKM Republik Indonesia Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Data penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dan laporan keuangan KPRI Dwija Mulia Tahun 2019-2021. Teknik analisis menggunakan metode analisa data dengan menilai kesehatan koperasi berdasarkan Peraturan Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Koperasi KPRI Dwija Mulia mendapatkan Predikat ?Cukup Sehat?, dimana skor rata ? rata yang diperoleh selama kurun waktu tahun 2019 ? 2021 adalah sebesar 70,63 yang masuk dalam kategori ?Cukup Sehat?. Predikat ?Cukup Sehat? tersebut didapatkan dari hasil penilaian beberapa aspek tingkat kesehatan, yang dimana aspek yang masih perlu untuk diperbaiki adalah aspek rasio likuiditas; kemandirian dan pertumbuhan koperasi, sedangkan aspek yang harus ditingkatkan adalah aspek permodalan; aspek kualitas aktiva produk; aspek manajemen; aspek efisiensi dan aspek jati diri koperasi yang dinilai sehat. Hasil tersebut dapat memberikan rekomendasi bahwa Peraturan Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi Dan UKM Republik Indonesia Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016 dapat dipakai sebagai evaluasi untuk menilai tingkat kesehatan Koperasi dan khususnya dalam penelitian ini diharapkan dengan hasil tersebut maka ke depan dapat diupayakan untuk dapat memperoleh predikat Sehat dari semua aspek penilaian. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL