DETAIL DOCUMENT
Analisis hukum Islam terhadap larangan poligami bagi anggota Polri
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Hidayat, Muhammad
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2023-01-05 07:57:41 
Abstract :
Skripsi yang berjudul ?Analisis Hukum Islam Terhadap Larangan Poligami Bagi Anggota Polri? bertujuan untuk menjawab permasalah tentang bagaimana ketentuan larangan poligami bagi anggota polri dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap larangan poligami bagi anggota polri dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018.Penelitian skripsi ini bersifat pustaka yang menggunakan penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yang merupakan sebuah metode untuk mengumpulkan dan menyusun data secara sistematis dengan menggunakan pola pikir deduktif untuk menganalisis larangan poligami bagi anggota polri.Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa ketentuan larangan poligami bagi anggota polri yang terdapat dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 Tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelanggaran peraturan tersebut merupakan sebuah pelanggaran norma hukum yang dapat dikenakan sanksi kode etik profesi polri dengan diberhentikan secara tidak hormat sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Larangan poligami bagi anggota polri dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum Islam. Hal ini dasari surah an-Nisa? ayat 3 dan pendapat para ulama terkhsus imam mazhab yang mengatakan bahwa poligami hukumnya boleh.Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap pihak manapun terkhusus polri, disarankan kepada petinggi polri hendaknya ketika menyusun peraturan yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, dan rujuk harus memperhatikan peraturan yang lebih tinggi diatasnya serta meninjau kembali larangan poligami dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Ketika poligami deperbolehkan kembali harus dengan persyaratan yang ketat. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL