Abstract :
Tesis yang berjudul ?Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang- undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Perspektif Teori Demokrasi Partisipatif? ini merupakan penilitan normatif untuk menjawab pertanyaan terkait dengan bagaimana mekanisme pembentukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan bagaimana pula partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Undang-undang tersebut menurut perspektif teori demokrasi partisipatif David Held Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (konseptual approach). Adapun Data yang dikumpulkan dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading), yang selanjutnya disusun dan kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 sangatlah tidak maksimal, minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang- undangan selain tidak sejalan dengan konstitusi, juga tidak sejalan dengan prinsip demokrasi partisipatif David Held yang menyatakan bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat merupakan hal sangat penting dalam pembentukan suatu aturan perundang- undangan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka penting bagi lembaga-lembaga yang berwenang dalam membentuk suatu perundang-undangan untuk lebih berkonsentrasi dalam memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembetukan perundang- undangan. Selain partisipasi masyarakat juga dijamin oleh konstitusi, partisipasi masyarakat juga sebagai prinsip dalam negara yang menganut sistem demokrasi.