Abstract :
Penelitian ini mengkaji tentang kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam kerangka teori negara hukum. Untuk menjawab rumusan masalah bagaimana kewajiban Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment dan bagaimana kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden. Untuk mengkaji isu hukum diatas, digunakan metode penelitian hokum normatif, dengan menggunakan pendekatan statue approach, historical approach dan comparative approach, untuk menemukan jawaban atas isu hukum yang dikaji. Dalam hal pengumpulan bahan hukum digunakan teknis studi kepustakaan yang diambil dari sumber-sumber bahan hukum yang representatif, bahan hokum bersumber dari perundang-undangan yang berlaku diantaranya UUD NRI 1945, UU No. 24 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2014 terakhir diubah dengan UU No. 13 Tahun 2019 dan PMK No. 21 Tahun 2009. Semua bahan hukum yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif deskripstif. Hasil penelitian ini dapat diperoleh kesimpulan bahwa peran serta Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bentuk penegasan terhadap konsep negara hukum. Kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk memutus pendapat DPR atas pelanggaran yang dilakukan Presiden, yang putusannya bersifat final dan mengikat. Artinya Mahkamah Konstitusi sebagai guardion of constitution mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya mengikat untuk umum (erga omnes). Hal ini sebagai bentuk checks and balances antara lembaga negara. Pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi tersebut perlu diagendakan sebuah mekanisme dan sebuah hukum acara yang lebih rinci mengenai impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden, baik ditingkat DPR, Mahkamah Konstitusi maupun dengan undang-undang. Karena tanpa aturan yang rinci tersebut proses impeachment Presiden akan lebih menonjolkan aspek politik dari pada aspek hukum dan konstitusi. Jika aspek hukum dan konstitusi diabaikan, hal ini akan merugikan semua pihak, khususnya tegaknya prinsip-prinsip negara hokum Indonesia.