Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Noviyanto, Archie Renaldy
Subject
Hukum Islam
Datestamp
2023-01-05 03:25:17
Abstract :
Skripsi ini untuk menjawab rumusan masaalah sebagai berikut: Bagaimana praktik jasa pelayanan irigasi di desa Kauman Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Serta bagaimana analisis hukum Islam dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 7 tahun 1992 terhadap praktik jasa pelayanan irigasi di desa Kauman Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya melakukan analisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif. Dari hasil penelitian tersebut menyimpulkan, Pertama, jasa pelayanan irigasi tersebut seutuhnya dikelola oleh desa Kauman. Penanaman dilakukan atau direncanakan oleh desa sehingga semua para petani didesa Kauman akan melakukan tanam bersama dengan tanggal dan ketentuan yang diberikan oleh pihak desa. Sistem pembayaran irigasi tersebut dilakukan dengan satu pertiga hasil panen yang didapatkan oleh petani. Pada jasa pelayanan irigasi tidak ada perjanjian resmi yang dilakukan petani dan desa terkait sistem dan pembayaran hanya dilakukan susi dengan yang desa tentukan. Sehingga apabila terdapat sebuah kerugian, kerugian tersebut paling banyak yang mengalami adalah petani. Kedua, syarat ketentuan upah yang diberikan juga terdapat suatu perbedaan atau ketidak adilan pada pihak petani apabila hasil panen satu pertiga yang diberikan kepada pihak desa terlapau banyak maka ada ketidak seimbangan dalam hal tersebut dan tidak terpenuhinya syarat tersebut. Objek yang digunakan dalam jas pelayanan irigasi tersebut bukan merupakan sebuah benda yang dapat diambil manfaatnya melainkan jasa yang berupa yang diberikan melalui tenaga manusia. Jika beberapa syarat tidak dapat dipenuhi atau terdapat sebuah keterpaksan dan ketidakadilan maka akad tersebut dapat dianggap tidak sah. Pada Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 7 Tahun 1993 tentang iuran pelayanan irigasi pada pasal 9 terdapat pada pasal 2 tidak sesuai dikarenakan bersarnya iuran ditetapkan dengan satu pertiga hasil panen dan tidak melalui perhitung sesuai dengan pasal 2. Sejalan dengan kesimpulan diatas maka penulis menyarakan untuk pihak desa lebih memperdulikan lagi kepada upah ditentukan agar tidak merugikan petani dan pihak petani juga lebih cermat dalam hal kesepakatan diawal perjanjian yang telah didiskusikan bersama.