DETAIL DOCUMENT
Analisis hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian di Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Sa'diyah, Putri Lailatus
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2023-01-10 03:47:26 
Abstract :
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan untuk mencari jawaban atas rumusan masalah yaitu: pertama, bagaimana praktik sewa lahan pertanian di Desa Kedungnayar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Kedua, bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik sewa lahan pertanian di Desa Kedunganayar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Penelitian ini bersifat kualitatif, pola pikir yang digunakan dalam skripsi ini adalah deduktif yaitu bermula dari pemaparan akad ija?rah kemudian digunakan untuk menganalisa hal umum yakni tentang praktik sewa lahan pertanian di Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Sumber data didapatkan dari wawancara dengan Kepala Desa Kedunganyar, Perwakilan Perusahaan PT.CF dan PT.MS, dokumen dan beberapa buku terkait dari judul skripsi ini. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode deskriptif, yakni mendeskripsikan seluruh data yang telah diperoleh dalam bentuk paragraf. Penelitian ini menghasilkan data praktik sewa lahan pertanian di Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dimanfaatkan untuk akses jalan dari perusahaan menuju jalan raya. Akad dari perjanjian ini dilakukan oleh dua pihak, yaitu pemilik lahan pertanian yang diwakili perangkat desa dan pihak penyewa 8 perusahaan secara lisan. Sewa lahan pertanian ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 dengan jangka waktu perjanjiannya setiap 12 bulan sekali. Jika ditinjau dari kacamata prespektif ija?rah, dalam praktik sewa lahan pertanian di Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik tidak memenuhi syarat shighat karena pihak penyewa (musta?jir) tidak menjelaskan pengambilan manfaat dengan jelas sehingga ditengah masa berjalanannya akad ija?rah terdapat ketidak sepemahaman antara pihak pemberi sewa (mu?ajir) dan pihak penyewa (musta?jir). Selanjutnya karena terjadi cacat dalam shighat terdapat sebuah multi penafsiran pengambilan manfaat pada objek ija?rah oleh kedua belah pihak. Yang diperjanjikan dalam praktik sewa lahan pertanian di Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik antara pemilik lahan (mua?jir) dan perusahaan (musta?jir) memang menyewakan lahan pertanian untuk sewa jalan, namun tidak ada klausul pembatasan pengambilan manfaat yang diatur secara tegas dalam perjanjian. Diharapkan penduduk Indonesia, terkhusus masyarakat Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik yang sedang atau akan melakukan praktik sewa lahan pertanian hendaknya selalu memperhatikan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam syariat Islam, sehingga meminimalisir adanya hal-hal yang tidak diinginkan yang merugikan antara pihak dikemudian hari. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL