DETAIL DOCUMENT
Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Pintean di desa Sumber Mulia kecamatan Lubai kabupaten Muara Enim
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Sukandari, Sukandari
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2019-03-26 09:05:00 
Abstract :
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa masyarakat Desa Sumber Mulia Kec. Lubai Kab. Muara Enim tidak bisa mengabaikan tradisi pintean jika hendak meminang perempuan yang berasal dari suku Ogan. Pintean adalah tuntutan sejumlah materi dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki yang ingin meminangnya. Penerima materi dari pihak laki-laki tidak hanya berasal dari perempuan yang akan dipinang, tetapi pihak keluarga perempuan juga bisa mendapatkan materi tersebut jika menghendakinya. Nilai pemberian dalam tradisi pintean sangat dipengaruhi oleh kedudukan atau status sosial dalam masyarakat, kecantikan, status wanita antara gadis dan janda dan pendidikan perempuan yang akan dipinang. Pelaksanaan pemberian sejumlah materi dalam tradisi pintean di Desa Sumber Mulia Kec. Lubai Kab. Muara Enim tidak diatur dalam ketentuan hukum Islam. Pemberian materi dalam tradisi pintean suku Ogan di Desa Sumber Mulia tidak sama dengan mahar karena keberadaanya bukan dalam atau setelah akad. Dan pemberian materi dalam tradisi pintean di Desa Sumber Mulia merupakan pemberian biasa. Dalam pandangan Hukum Islam pemberian peminang dalam tradisi pintean suku Ogan boleh dilakukan asalkan dengan kerelaan. Sifat pemberian itu bukan wajib sebagaimana mahar dalam perkawinan hukum Islam. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL