Abstract :
?Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan, adapun permasalahan yang akan dibahas yaitu Bagaimana deskripsi tentang tradisi larangan menikahkan dua kali dalam satu tahun di Desa Sido Binangun Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi larangan nikah dua kali dalam satu tahun di Desa Sido Binangun Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan? Data penelitian diperoleh melalui cara interview, obsevasi, dan dokumentasi. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode (approach) kualitatif deskriptif analitis. Sedangkan untuk data yang dipaparkan dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa adat larangan menikahkan dua kali dalam satu tahun adalah kepercayaan masyarakat Desa Sido Binangun Kecamatan Deket kabupaten Lamongan menghelat pernikahan atau nikah dua kali dalam satu tahun dengan batasan bulan Suro? atau dalam kalender Hijriyyah bulan Muharram. Menurut hukum Islam terhadap faktor yang melatarbelakangi larangan nikah dua kali dalam satu tahun adalah untuk menjauhkan rumah tangga dari malapetaka, dilarang atau tidak boleh.Sejalan dengan uaraian di atas, bagi tokoh masyarakat, hendaknya sering dilakukan sosialisasi dan penyuluhan dalam bentuk pengajian oleh tokoh-tokoh agama dan nara sumber lainnya yang memiliki pengetahuan yang luas tentang agama.