Abstract :
Dalam menganalisis data yang berkenaan dengan masalah di atas, menyimpulkan bahwa : pertama, Hukuman atau sanksi pidana pelanggaran hak pemegang paten dalam pasal 130 UU No. 14 tahun 2001 tentang hak paten telah terbukti layak dan harus ditegakkan untuk memberantas pelaku pelanggaran hak paten. Dan ancaman hukuman pidana penjara yang begitu tinggi yaitu paling lama 4 (Empat) tahun dan dendanya Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), sudah sepantasnya dijatuhkan kepada pelaku karena perbuatannya dapat merugikan orang lain. Kedua, Menurut hukum pidana Islam, pemberlakuan hukuman/ sanksi pidana pelanggaran hak pemegang paten ini dapat dikatakan sebagai ketentuan aturan hukum yang dapat dipergunakan untuk menjerat pelaku pelanggaran hak pemegang paten, karena di dalam aturan hukuman tersebut telah memenuhi unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan dalam hukum pidana Islam.