Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi atas maraknya sikap diskriminatif terhadap Jemaat Ahmadiyah. Setelah meletus tindak kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah, pada tanggal 28 Februari 2011 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor: 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur.
Menilik latar belakang tersebut maka penulis mengajukan dua rumusan masalah: pertama bagaimana pandangan konstitusi Indonesia terhadap keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)?. Kedua bagaimana pandangan hukum Islam terhadap keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)?.