DETAIL DOCUMENT
Studi komparasi antara konsep Sariqah dalam fikih jinayah dengan pencurian dalam pasal 364 kuhp dan perma nomor 2 tahun 2012 tentang sanksi pidana pencurian ringan
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Haq, Arrizal Iftahul
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2019-04-02 04:26:15 
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah ;1. Ingin mengetahui secara jelas tentang sanksi pidana pencurian ringan menurut konsep sariqah dalam fikih jinayah.2. Ingin mengetahui secara jelas tentang sanksi pidana pencurian ringan menurut Pasal 364 KUHP dan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 3. Ingin mengetahui secara jelas tentang persamaan dan perbedaan antara konsep konsep sariqah dalam fikih jinayah dengan pencurian dalam Pasal 364 KUHP dan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang sanksi pidana pencurian ringan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Persamaan dan perbedaan tentang konsep sariqah dalam hukum pidana Islam dengan hukum positif (KUHP) pasal 364 dan PERMA nomor 2 tahun 2012, yakni ?persamaanya? keduanya memiliki konsep keadilan yang proposional, yakni membuat klasifikasi dan kategori tentang perbuatan pencurian yang dilakukan beserta hukuman yang berbeda-beda sesuai klasifikasi yang telah ditentukan, keduanya juga sama-sama memperhitungkan terhadap penjagaan barang. Dilihat dari kepemilikan barang maka kedua memiliki pertimbangan yang sama, di dalam hukum pidana Islam apabila barang tersebut merupakan barang bersama antara si pencuri dan korban atau ada hubungan kerabat semisal anak yang mencuri harta ayahnya maka dianggap pencurian bentuk hukuman ringan, sedang dalam hukum positif (KUHP) diatur oleh pasal tersendiri dengan kreteria ?kreteria tertentu.?Perbedaan? dalam hukum pidana Islam apabila perbuatan memenuhi salah satu unsur diatas maka perbuatannya dapat dikenakan hukuman ta?zir karena hukuman asal pencurian adalah potong tangan dan apabila salah satu unsur perncurian tidak terpenuhi maka tidak dapat dikenaka hukuman tersebut, sedang dalam KUHP terklasifikasi lebih detail dalam bentuk rumusan pasal-pasal, maka unsur-unsur tersebut menjadi syarat yang harus ada. (a) perbedaan mengenai penilaian terhadap barang yang dicuri, dalam konsep hukup pidana islam penentuan barang yang dicuri adalah senilai ¼ dinar sedangkan KUHP senilai Rp. 250 dan Perma senilai Rp.2.500.000.(b) hukum pidana islam memberikan konpensasi atas barang yang dicuri untuk dikembalikan dua kali lipat sedangkan dalam hukum positif (KUHP) dan PERMA tidak,. (c) dalam hukum pidana Islam unsur-unsur sebab dilakukannya suatu kejahatan menjadi salah satu pertimbangan terhadap hukuman atau penjatuhan sanksi kepada pelaku. Apabila perbuatan pencurian tersebut dilakukan karena keterpaksaan, maka hukuman pun menjadi diperingan. Sedangkan KUHP dan PERMA tidak menjadi salah satu rumusan unsur-unsur dalam norma hukumnya. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL