DETAIL DOCUMENT
Tinjauan hukum pidana Islam terhadap larangan merusak atau menghilangkan tanda-tanda batas negara dalam perundang-undangan di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Abidin, Muhamad Zainal
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2019-03-26 07:19:43 
Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian literatur (studi pustaka) tentang ?Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Larangan Merusak Atau Menghilangkan Tanda­tanda Batas Negara Dalam Perundang­undangan Di Indonesia ?. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang pertama, bagaimana sanksi terhadap larangan merusak atau menghilangkan tanda­tanda batas negara dalam perundang­undangan di Indonesia kedua, bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi hukum larangan merusak atau menghilangkan tanda­tanda batas negara dalam perundang­ undangan di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan, yaitu merujuk pada beberapa buku/literatur yang membahas materi yang bersangkutan dengan tindak pidana kejahatan merusak atau menghilangkan tanda­tanda batas negara dari undang­ undang maupun buku­buku dan kemudian dari data­data tersebut ditinjau berdasarkan hukum pidana Islam dengan teknik deskriptif analisis dengan kerangka pikir deduktif. Melalui konsep jarimah ta?zir dengan pendekatan unsur­unsur umum maupun khusus jarimah. Hal ini didasarkan bahwa pada jarimah ta?zir , hakim memiliki kewenangan yang luas untuk menetapkan suatu jarimah dan hukumannya sesuai dengan tuntutan kemaslahatan. Pada jarimah ta?zir ini, al­Qur?an dan al­Hadits tidak menetapkan secara terperinci, baik bentuk jarimah maupun hukumannya. Hasil penelitian menyimpulkan sanksi tindak pidana kejahatan merusak atau menghilangkan tanda­tanda batas negara bila ditinjau dari pandangan hukum Islam, dikategorikan pada jarimah ta?zir atas kemaslahatan umum (al­maslahah al­ mursalah), karena perbuatan tersebut merupakan kejahatan (jarimah) yang tidak diatur bentuk dan jumlahnya oleh syara? dan nyata­nyata mengganggu kemaslahatan umum. Mengenai hukuman yang dikenakan kepada pelaku kejahatan merusak atau menghilangkan tanda­tanda batas negara, dikenakan hukuman yang berkaitan dengan kemerdekaan yaitu berupa hukuman yang dibatasi waktunya. Hukuman penjara yang dimaksud disesuaikan dengan ijtihad hakim dengan memperhatikan perbedaan kondisi jarimah, pelaku, tempat, waktu dan situasi ketika jarimah itu terjadi. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL