DETAIL DOCUMENT
Studi komparasi antara hukum pidana dan fiqh jinayah tentang tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Hakim, Fiqhan
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2019-03-26 08:12:33 
Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka (Library reseach) dengan judul ? Studi Komparasi Antara Hukum Pidana dan Fiqh Jinayah tentang Perdagangan Organ Tubuh Manusia?. Adapun penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang? 1) Bagaimanakah tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia menurut hukum pidana dan fiqh jinayah? 2) Bagaimanakah persamaan dan perbedaan antara hukum pidana dan fiqh jinayah tentang tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia?. Guna menjawab permasalahan di atas, maka data penelitian ini dihimpun dengan menggunakan teknik pengumpulan data dan pengolahan data. Selanjutnya penelitian ini bersifat kualitatif yang menghasilkan data yang dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dan metode induktif. Pembahasan dalam skripsi ini menghasilkan kesimpulan, delik pedagangan organ tubuh, dalam Kitab Undang­undang Hukum Pidana dapat diintepretasikan ke dalam beberapa unsur delik kejahatan tergantung dari modus kejahatan yang digunakan pelaku dalam memperoleh organ tubuh tersebut, yaitu delik pembunuhan, penganiayaan, tindakan yang mengakibatkan matinya atau cacatnya seseorang, dan pencurian. Dan Islam sama sekali tidak mengatur tentang tindak kejahatan perdagangan organ tubuh. Tetapi melihat dari modus yang dipergunakan oleh para pelaku kejahatan, tindak kejahatan ini dapat dianalogikan ke dalam beberapa kelompok kejahatan seperti pembunuhan, dan penganiayaan yang dalam Islam termasuk ke dalam jarimah qisas diyat. Sanksi tetap dikenakan meskipun organ yang diperjualbelikan adalah organ dari pelaku sendiri. Karena sebagaimana yang diketahui, bahwa organ tubuh manusia bukanlah milik seorang manusia. Melainkan itu adalah milik Allah. Dan pelaku tindak kejahatan perdagangan organ tubuh ini, menurut penulis, tidak dapat dikenai sanksi qishas, namun sanksi ta?zir. KUHP maupun fiqh jinayah, sama­sama tidak mengatur tentang sanksi pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh secara spesifik. Kedua hukum tetap memberikan hukuman yang setimpal namun disesuaikan dengan modus kejahatan yang dilakukan ketika ia melakukan tindak kejahatannya. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka pemerintah sebaiknya lebih memperhatikan kesejahteraan rakyatnya agar tidak semakin banyak yang terjerumus ke dalam dunia kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL