DETAIL DOCUMENT
URGENSI SERTIFIKASI HALAL PADA PENYEMBELIHAN AYAM DI RUMAH POTONG AYAM (RPA) SURABAYA
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Ainiyah, Churrotul
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2015-04-10 02:11:08 
Abstract :
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan dengan judul “Urgensi Sertifikasi Penyembelihan Halal pada Rumah Potong Ayam (RPA) di Surabaya”, penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana pelaksanaan penyembelihan ayam di rumah potong ayam (RPA) yang belum bersertifikasi di Surabaya, bagaimana standar dan prosedur sertifikasi halal terhadap RPA di Surabaya dan apa urgensi sertifikasi penyembelihan halal pada RPA di Surabaya? Mengingat semakin meningkatnya konsumsi daging ayam di Surabaya, maka berkembang pula bisnis rumah potong ayam di Surabaya. Kegiatan penyembelihan yang terjadi pada rumah potong ayam di Surabaya perlu untuk mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang seperti halnya MUI. Dalam era modern ini persoalan kehalalan dalam penyembelihan ayam begitu sering dipertanyakan seiring semakin berkembangnya tata cara penyembelihan dan alat-alat yang digunakan dalam kegiatan penyembelihan . Dalam skripsi ini penyusun melakukan penelitian lapangan dengan populasi dan sampelnya adalah RPA di Bratang, Wonokromo, Simokerto dan Bendul Merisi. Penyusun skripsi lebih memfokuskan pada kegiatan penyembelihan di Bratang atas nama usaha RPA Zaenal. Hasil penyembelihan yang dilakukan RPA Zaenal tidak 100% pemotongannya sempurna bahkan tidak memisahkan ayam yang gagal penyembelihan dengan ayam yang penyembelihannya sesuai dengan sertifikasi penyembelihan halal MUI. Dengan adanya sertifikasi penyembelihan halal yang dikeluarkan oleh MUI terdapat beberapa urgensi. Dari segi konsumen, menjamin konsumen bahwa ayam hasil penyembelihan RPA yang bersertifikat adalah halal dan baik. Dari segi RPA, memberikan kerpercayaan bahwa ayam hasil sembelihan RPA yang bersertifikat sesuai dengan Syari’at Islam. Dari segi pemerintahan, merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap konsumsi masyarakat yang sesuai dengan aturan Islam. Berdasarkan metode yang digunakan dalam menganalisis masalah tersebut, maka terjawab kesimpulan bahwa hukum Islam memberikan penjelasan mengenai tata cara penyembelihan secara halal, yang tercantum dalam Fatwa MUI tentang sertifikasi penyembelihan halal Nomor 12 Tahun 2009. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI dan diberikan kepada rumah potong ayam yang telah mengikuti audit dari petugas LP POM MUI dan dinyatakan layak oleh Komisi Fatwa MUI mempunyai beberapa urgensi bagi rumah potong ayam itu sendiri atau bagi sekitar rumah potong ayam. Diantara urgensi adanya sertifikasi halal, yaitu: a) Mempunyai urgen bagi konsumen; b) Mempunyai urgen bagi produsen; c) Mempunyai urgen bagi lingkungan; d) Mempunyai urgen bagi nilai agama. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL