DETAIL DOCUMENT
Aplikasi pembiayaan akad Qard dan jual beli di BMT Amanah Insani surabaya
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Istichomah, Wahyu
Subject
Jual Beli 
Datestamp
2019-04-02 02:43:54 
Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang berjudul ?Aplikasi Pembiayaan Akad Qard} dan jual beli di BMT Amanah Insani Surabaya?.Dengan rumusan masalah: 1. Bagaimanakah Aplikasi pembiayaan qard} dan jual beli di BMT Amanah Insani Surabaya? 2. Bagaimanakah perspektif hukum Islam terhadap aplikasi pembiayaan qard} dan jual beli di BMT Amanah Insani Surabaya?. Adapun jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif dimana data yang dikumpulkan diperoleh melalui observasi ,wawancara secara langsung dengan menejer selaku pihak yang terlibat dalam Aplikasi akad qard} dan jual beli kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif-analisis dengan metode deduktif. Teknik deskriptif yaitu mendiskripsikan secara cermat dan selengkap mungkin data lapangan mengenai aplikasi pembiayaan akad qard} dan jual beli. Metode deduktif yakni menggambarkan atau menjelaskan teori tentang pembiayaan qard} dan teori tentang jual beli dalam hukum Islam yang selanjutnya diaplikasikan secara khusus dalam pembiayaan qard} dan jual beli yang ada di BMT Amanah Insani Surabaya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa BMT Amanah Insani yang merupakan lembaga keuangan, dalam hal ini mengharapkan profit atas setiap transaksinya, oleh karena itu penentuan besarnya tambahan pada pengembalian dana qard} masih di tetapkan diawal transaksi , karena selama ini BMT Amanah Insani masih belum mengadakan penerimaan dana zakat dan sodaqah, maka akad qard} diambilkan dari dana tabungan pihak ke 3. BMT Amanah Insani dalam menyediakan barang yang diinginkan nasabah, tidak memberikan surat wakalah kepada nasabah untuk membeli barang yang di inginkan nasabah, dan dari situ BMT akan mengambil keuntungan, yang besarnnya keuntungan tersebut bukan di tetapkan dari harga beli barang dari toko, tetapi dari jumlah hutang yang besarnya sudah di tetapkan oleh BMT Amanah Insani di tambah dengan keuntungan yang diminati oleh BMT. Dalam hukum Islam tujuan qard} adalah untuk memberikan pinjaman tanpa imbalan, sedangkan dalam aplikasinya di BMT Amanah Insani, pinjaman qard} cara pengembalian nya sama dengan akad jual beli yaitu pihak BMT menentukan jumlah tambahan dana, sebagai keutungan pihak BMT. Hal ini sudah berbeda dengan tujuan qard} dalam hukum Islam Sejalan dengan kesimpulan diatas BMT Amanah Insani disarankan untuk selalu berinovasi dalam mengaplikasikan akad pembiyaan yang sesuai dengan syariat dalam transaksi Islam, agar BMT Amanah Insani menjadi lembaga keuangan yang benar-benar berprinsip syariah sebagaimana yang dikenal oleh masyarakat luas dan para nasabah pada khususnya. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL