Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimanakah sistem bagi hasil pengelolaan ladang pesanggem di Desa Ngepung Kecamatan Lengkong dan Desa Sugihwaras Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk? Perspektif hukum Islam terhadap sistem bagi hasil ladang pesanggem?serta Persamaan dan perbedaan yang terjadi dalam pengelolaan ladang pesanggem?. Dalam penulisan skripsi ini teknis pengumpulan data yang dipergunakan adalah observasi, interview. Sedangkan teknik analisanya berupa dskriptif komparatif dengan menggunakan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan ladang ladang pesanggem adalah penanaman tumbuhan sukunder (porang, kunyit, jagung) diantara pohon tegakan utama (jati, sengon, mindi) dengan prosentase bagi hasil 80% untuk petani dan 20% untuk Perhutani untuk setiap kali panen. Sementara pengelolaan ladang pesanggem boleh menurut Islam.