DETAIL DOCUMENT
Wakaf Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Nizar, Lutfi
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2019-05-20 04:45:42 
Abstract :
Penelitian skripsi ini berjenis penelitian kepustakaan (library research). Metode yang diguakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Tujuan yang ingin dicapai dengan analisis kualitatif adalah untuk menjelaskan suatu situasi, atau untuk mengupas pengertian baru yang diperkenalkan, atau menganalisa mengenai wakaf hak cipta. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode content analisys, deskriptif dan komparatif serta pola berfikir deduktif.Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa wakaf hak cipta boleh (sah), di karenakan sama dengan wakaf-wakaf pada umumnya. Wakaf hak cipta harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI). Akibat hukum dari hak cipta yang diwakafkan kepada publik, maka manfaat dari hak cipta menjadi milik publik selamanya, tidak boleh ada yang memiliki, menjual, mewariskan atau menghibahkan.Menurut ulama mazhab Syafi?i, Hambali, dan Hanafi menyebutkan bahwa mauquf harus berwujud. Sedangkan menurut ulama Malikiyah berpendapat bahwa mauquf tidak harus benda yang berwujud, tapi juga bisa berupa benda yang tidak berwujud. Di dalam undang-undang Hak cipta dipandang sebagai salah satu hak kekayaan (huquq maliyat) yang mendapat perlindungan hukum (mashun) sebagai kekayaan (mal). Hak cipta yang dilindungi oleh hukum Islam adalah hak cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Hak cipta dapat dijadikan objek wakaf, baik akad pertukaran baik komersial maupun akad non komersial (tabarru?at), serta dapat di wariskan dan di wakafkan, dan setiap bentuk pelanggaran terhadap hak cipta terutama pembajakan merupakan kezaliman yang hukumnya adalah haram.Dari pemaparan diatas, penulis menyarankan perlu Adanya upaya perluasan yurisdiksi obyek wakaf sehingga terjangkau pula pada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti yang tertuang dalam Pasal 16 UUW dan Pasal 21 PP No. 42/2006 perlu disambut positif. Karena dengan adanya perluasan itu, pada satu sisi, berarti obyek wakaf menjadi semakin luas, dan dengan begitu pula harapan terwujudnya kesejahteraan umat melalui pranata wakaf ini menjadi semakin terbuka luas. Adanya perluasan obyek wakaf pada benda-benda bergerak bahkan pada Hak Cipta menuntut adanya kajian mengenai manajemen pengelolaan wakaf. Untuk mengatasi masalah ini, paradigma baru dalam pengelolaan wakaf harus diterapkan. Wakaf harus dikelola secara produktif dengan menggunakan manajemen modern. Untuk mengelola wakaf secara produktif, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelumnya. Selain perumusan konsepsi fikih wakaf dan peraturan perundang-undangan, nazhir juga harus dibina menjadi nazhir profesional untuk mengembangkan harta yang dikelolanya, apalagi jika harta wakaf tersebut berupa uang. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL