Abstract :
Skripsi ini bertujuan menjawab pertanyaan diantaranya adalah: (1) Bagaimana praktek usaha persewaan mobil di Dusun Buaran Keboguyang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo (2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek usaha persewaan mobill di Dusun Buaran Keboguyang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Data hasil peneliian dihimpun melalui metode wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analitis kemudian disimpulkan dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktek usaha persewaan mobil di Dusun Buaran Keboguyang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo dilihat dari segi akad perjanjian tidak menyimpang dari prinsip dan dasar hukum Islam.