DETAIL DOCUMENT
Analisis hukum Islam terhadap penggunaan Soft Lens (lensa kontak)
Total View This Week2
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Nurin Nihayah (STUDENT ID : --)
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2017-12-27 08:10:51 
Abstract :
Fenomena banyaknya pemakai soft lens (lensa kontak) dengan tujuan pengobatan dan kecantikan dan banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan menjadi menarik untuk dikaji melalui kacamata ushul fiqh yang menggunakan pendekatan mas}lah}ah mursalah. Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan, 1) Bagaimana dampak terhadap penggunaan soft lens (lensa kontak) 2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap penggunaan soft lens (lensa kontak). Dalam skripsi ini, teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah keterangan dari dokter mata dan pengguna soft lens (lensa kontak) untuk tujuan pengobatan maupun untuk tujuan kecantikan. Dan keterangan dari pengguna tentang alasan mereka menggunakan soft lens (lensa kontak). Data dari wawancara dengan dua dokter mata. Data dari wawancara dengan enam pengguna. Adapun teknik analisis data yang penulis gunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pola pikir induktif, yaitu memaparkan tentang penggunaan soft lens (lensa kontak). Induktif adalah metode pemikiran yang bertolak dari kaedah (hal-hal atau peristiwa) khusus untuk menentukan hukum (kaidah) yang umum. Metode induktif dipakai untuk menganalisis fakta-fakta yang bersifat khusus yaitu penggunaan soft lens (lensa kontak) kemudian diteliti sehingga menemukan pemahaman, dan tinjauan secara umum menurut hukum Islam. Hasil studi menyimpulkan bahwa penggunaan soft lens (lensa kontak) yang tidak dalam pengawasan ahlinya bisa membahayakan. Jika pengguna salah dalam memilih, memakai, dan merawat soft lens (lensa kontak), bisa menimbulkan dampak yang berbahaya dalam pemakaian jangka pendek ataupun jangka panjangnya. Dalam konsep mas}lah}ah mursalah, penggunaan soft lens (lensa kontak) diperbolehkan jika memang dalam keadaan yang membutuhkan dan dalam pengawasan ahlinya. Tetapi tidak diperbolehkan jika tidak dalam pengawasan dari ahlinya. Dimana pengguna tidak benar-benar membutuhkannya sebagai alat bantu penglihatan tetapi hanya digunakan sebagai alat kecantikan semata. Sejalan dengan kesimpulan diatas ada beberapa saran yang ingin penulis sampaikan: Pertama, bagi pengguna soft lens (lensa kontak) sebaiknya sebelum membeli ada baiknya berkonsultasi dulu dengan ahlinya untuk mengetahui bagaimana cara memilih, memakai dan merawat soft lens (lensa kontak) yang tepat dan benar. Kedua, seharusnya ada peran dari pemerintah untuk mengawasi maraknya peredaran soft lens (kontak lensa). Karena banyak counter-counter soft lens (lensa kontak) yang tidak mencantumkan resiko efek samping penggunaan soft lens (lensa kontak). 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL