DETAIL DOCUMENT
Analisis hukum Islam terhadap sistem penukaran Dinar dan Dirham Islam di Wakala Dinar Dirham Surabaya
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Solekah, Lilik
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2019-03-26 03:13:34 
Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field research) yang berjudul ?Analisis Hukum Islam Terhadap Sistem Penukaran Dinar dan Dirham Islam di Wakala Dinar Dirham Surabaya? skripsi ini untuk menjawab pertanyaan, apakah penukaran uang dinar dan dirham Islam di wakala Dinar Dirham Surabaya ini sesuai dengan syariat Islam atau melanggar ketentuan syariat Islam? Bagaimana sistem penukaranya? Dan bagaimana aplikasi penukaran dinar dirham di Wakala Dinar Dirham Surabaya. Data penelitian dihimpun melalui wawancara kepada responden, Serta keterlibatan penulis secara langsung di kantor maupun lapangan transaksi yaitu warung­warung Jaringan Wirausaha Pengguna Dinar Dirham Nusantara untuk melakukan survey di lapangan. Setelah data terkumpul dari lapangan maupun hasil pustaka, maka penulis melakukan verifikasi serta validasi data dan kemudian pengolahan data yang kemudian secara bersamaan maupun berkesinambungan dilakukan analisa data secara kualitatif melalui cara menuangkan data secara deskriptif analitis dengan pola pikir induktif, yakni data yang telah diperoleh dari lapangan digambarkan secara rinci dan diuraikan kemudian akan ditarik ke dalam teori hukum Islam. Apakah sistem penukaran dinar dirham di Wakala Dinar Dirham Surabaya itu sesuai dengan teori hukum Islam atau sebaliknya. Dari penelitian ini didapatkan hasil, penukaran mata uang yang dalam fiqhnya disebut al­Sarf yang diterapkan oleh Wakala Dinar Dirham Surabaya disimpulkan bahwa Wakala Dinar Dirham Surabaya menambahkan 4% ketika menukar mata uang baik pada saat Wakala menjual maupun membeli, dalam jumlah berapapun juga, kelebihan tersebut merupakan biaya untuk mendukung operasional Wakala Induk Nusantara maupun Wakala Dinar Dirham Surabaya sendiri termasuk biaya cetak, distribusi, sosialisasi yang pada saat ini dinar dirham belum diadopsi atau diresmikan penggunaannya oleh pemerintah sebagai alat barter (alat tukar atau mata uang), beban tersebut dibebankan kepada nasabah. Kesimpulan ke dua hukum dari penukaran dinar dirham di Wakala adalah boleh, karena mekanisme yang diterapkan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syarat sahnya transaksi valas menurut ulama fiqh atau ketetapan Dewan Syariah Nasional. Berdasarkan penulisan di atas, maka penulis sarankan kepada para institusi lembaga jasa penukaran valas hendaklah melakukan transaksi sesuai dengan syariah 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL