Abstract :
Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Jadi, data yang diperoleh didapat dari meneliti kitab tafsir Ma lim al Tanzil oleh al Baghawi dan tafsir Tahrir wa al Tanwir oleh Ibn Asyur serta ditambah dengan referensi yang berkaitan dengan permasalahan pada tulisan ini.Tujuan penelitian ini untuk membandingkan pendapat kedua mufassir tersebut tentang la ta kulu amwalakum bainaku bil bathil. Disamping itu, tulisan ini ingin menjelaskan persamaan dan perbedaan dalam menjelaskan la ta kulu amwalakum bainaku bil bathil dalam surat An Nisa ayat 29 agar para pembaca dapat lebih tepat memahami ayat Alquran tersebut.Hasil dari membandingkan penafsiran dua tokoh tersebut adalah la ta kulu amwalakum bainaku bil bathil sama-sama berpendapat bahwa tidak boleh mendapatkan harta dengan cara yang zalim. Perbedaanya terletak pada pendefinisian zalim tersebut, menurut al-Baghawi adalah dengan cara riba, lotre, ghasab dan mencuri namun menurut Ibn Asyur bahwa berkaitan dengan hukum nikah, waris dan harta anak yatim seperti mengambil harta mahar secara paksa, mengambil bagian warisan dengan serakah dan mengambil harta anak yatim dengan zalim