Abstract :
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa disyaratkannya khuruj tersebut dikarenakan keyakinan mereka bahwa khuruj merupakan salah satu sarana yang ampuh untuk meningkatkan iman, sedangkan iman itu sendiri adalah bekal yang
palig utama baik untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat, termasuk pernikahan.
Selain itu pensyaratan tersebut berpangkal dari kekhawatiran mereka akan ketidaksanggupan para pemudanya untuk melakukan khuruj dalam waktu yang lama akibat berbagai kesibukannya pasca pernikahan, sekaligus sebagai manifestasi dari anjuran Nabi Muhammad untuk mengisi masa muda dengan ketaatan kepada Allah.
Khuruj Sebagai Syarat Nikah dalam Kasus Pernikahan Anggota Jamaah Tablig di Desa Pakapuran, Amuntai KALSEL ini pada dasarnya tidak diatur dalam hukum Islam. Hukum Islam hanya mewajibkan calon mempelai laki laki membayarkan mahar kepada calon mempelai wanita atau mengadakan perjanjian
pernikahan. Namun ketika ditilik dari perspektif perjanjian pernikahan, terlihat bahwa unsur unsur yang terdapat dalam kasus tersebut selaras dengan apa yang
dikehendaki dalam dasar hukum serta syarat perjanjian pernikahan. Oleh karena itu pensyaratan khuruj tersebut tidak dilarang secara hukum.
Berdasarkan analisis di atas disarankan kepada para pemuda yang juga mendapatkan persyaratan serupa baik dari calon mertua maupun calon istrinya untuk memenuhinya dengan lapang dada, karena khuruj tersebut sangat bermanfaat bagi
dirinya sendiri serta keluarga yang akan dipimpinnya.