Abstract :
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa masyarakat Kel. Untia Kec Biringkanaya menganggap bahwa uang panaik adalah sejumlah uang yang wajib diberikan oleh calon suami kepada pihak keluarga calon istri. Fungsinya adalah digunakan sebagai biaya dalam resepsi perkawinan. Tujuan pemberian uang panaik adalah untuk menghargai atau menghormati wanita yang ingin dinikahinya dengan memberikan pesta yang megah untuk pernikahannya melalui uang panaik tersebut. Kedudukan uang panaik dalam perkawinan adat tersebut adalah sebagai salah satu pra syarat, karena tidak ada uang panaik maka tidak ada perkawinan. Adapun nilai uang panaik sangat ditentukan oleh kedudukan atau status sosial dalam masyarakat, seperti jenjang pendidikan, ekonomi keluarga, kesempurnaan fisik, gadis dan janda, jabatan, pekerjaan dan keturunan. Apabila wanita yang akan dinikahi kaya maka akan banyak pula nilai uang panaik yang akan diberikan calon mempelai laki laki kepada perempuan tersebut.
Pemberian uang panaik dalam perkawinan adat Bugis Makassar di Kel. Untia Kec. Biringkanaya Kota Makassar tidak diatur dalam hukum Islam. Hukum Islam hanya mewajibkan calon mempelai laki laki membayarkan mahar kepada calon mempelai wanita dan itupun dianjurkan kepada pihak wanita agar tidak meminta mahar berlebihan. Proses penentuan jumlah uang panaik tersebut dilakukan dengan musyawarah yang pada akhirnya akan mendapatkan kesepakatan antara kedua bela pihak. Karena adanya unsur kesepakatan di dalamnya sehingga menurut hukum islam, adat tentang uang panaik hukumnya mubah atau boleh.