Abstract :
Hasil penelitian tehadap hutang uang dengan pengembalian seharga sapi di Desa Prijekngablak terjadi melalui dua bentuk penilaian. Pertama terjadi pada dua pihak muqrid dan muqtarid menggunakan sapi milik muqrid yang dijadikan ukuran hutang uang. Kedua pada tiga pihak muqrid, muqtarid dan pemilik sapi menggunakan sapi milik pihak ketiga dikarenakan muqrid memiliki sapi ataupun tidak memiliki tetapi tidak ingin dijadikan ukuran hutang sehingga sapi milik pihak ketiga yang dijadikan ukuran. Jangka waktu yang ditentukan dalam hutang uang yakni 1 tahun. Pengembalian pinjaman harus sesuai dengan seharga sapi yang telah laku terjual. Pihak ketiga akan mendapat komisi dari pengembalian pinjaman sebesar dua puluh lima persen sebagai upah sapinya telah digunakan sebagai ukuran hutang. Apabila sapi yang digunakan sebagai ukuran hutang mati ataupun hilang maka muqtarid hanya mengembalikan pokok pinjaman saja.
Berdasarkan hasil penelitian di atas menyimpulkan bahwa praktik hutang uang dengan pengembalian seharga sapi tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan menurut hukum Islam karena penambahan dalam pokok pinjaman ini bisa
terjerumus dalam riba. Riba merupakan salah satu bentuk kedzhaliman yang tidak sesuai dengan asas berakad dalam Islam yakni asas keadilan. Islam melarang mengambil atau memakan harta orang lain secara tidak sah (dengan cara batil) dan tanpa adanya kerelaan antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian.