DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNG JAWABAN TERSANGKA YANG DIDUGA MENGIDAP GANGGUAN JIWA (Studi Komparatif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam)
Total View This Week2
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Tihamah, Tihamah
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2015-04-07 03:15:28 
Abstract :
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka yang diduga tidak mampu bertanggungjawab tidak berbeda dengan proses penyidikan biasa. Dalam proses pemeriksaan tersangka, apabila terdapat dugaan tersangka memiliki gangguan jiwa maka dapat dilakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka, dan tersangka harus menjalani tes kejiwaan. Apabila hasil tes kejiwaan menunjukkan tersangka memiliki gangguan jiwa maka pihak penyidik dapat mengeluarkan surat perintah pembantaran, dan kembali setelah sembuh Pemeriksaan tersangka dalam hukum acara pidana Islam melihat bahwa meskipun seseoarang menjadi tersangka pidana, tetapi tetap mementingkan keadaan kondisi tersangka. Karena dalam proses peradilan dan hukuman harus memiliki akal agar seseorang itu bisa bertanggung jawab atas tindak pidana ( mukallaf). Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka disarankan pertama, hendaknya UU tindak pidana yang dilakukan pengidap gangguan jiwa lebih diperjelas, karena agar ada kepastian hukum. Kedua, bagi lembaga kepolisian agar ada ahli kejiwaan untuk mempermudah pemeriksaan bagi tersangka gangguan jiwa. Ketiga, agar masyarakat lebih peduli dengan sekitarnya apabila terdapat kejadian tindak pidana dengan tersangka gangguan jiwa untuk melaporkan kepada pihak berwajib. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL