DETAIL DOCUMENT
PENENTUAN PROSENTASE ZAKAT PROFESI : STUDI KOMPARATIF ANTARA PENDAPAT YUSUF QARDAWI DAN MUHAMMAD AL-GAZALI
Total View This Week2
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Santoso, Eko
Subject
Zakat 
Datestamp
2015-02-11 05:15:10 
Abstract :
Skripsi dengan judul Penentuan Prosentase Zakat Profesi (Studi Komparatif Antara Pendapat Yusuf Qardawi Dan Muhammad Al-Gazali) ini, merupakan hasil penelitian kepustakaan yang dilakukan penulis untuk menjawab pertanyaan : Bagaimana Tipologi berfikir, Metode Ijtihad dan Pendapat Yusuf Qard}awi dan Muhammad Al-Gazali Tentang penentuan prosentase Zakat Profesi ? Data penelitian dihimpun melalui pembacaan teks (text reading) selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif Analitis dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam perbedaan tipologi berfikir kedua ulama diatas yaitu Yusuf Qard}awi, Realistis dalam berijtihad, fiqih selalu didasarkan pada pertimbangan maslah}ah dan mafsadat. Sedangkan Muhammad al-Gazali, al-Qur'an melebihi dari permasalahan maslah}ah dan mafsadat, sebab tidak ada satupun ayat al-Qur'an yang bertentangan dengan maslahat. Pada metode ijtihad Yusuf Qardawi menggunakan qiyas dalam persoalan-persoalan ibadah yang tidak murni. Sedangkan Muhammad al-Gazali memandang qiyas sebagai alat yang digunakan pada waktu tidak ada nas, baik dari qur'an ataupun hadis. Pada waktu ada nas maka qiyas tidak boleh dipakai. Perbedaan antara Yusuf Qardawi dan Muhammad al-Gazali dalam penentuan prosentase penentuan zakaty profesi adalah dari hasil qiyas mereka, Yusuf Qardawi menggunakan qiyas zakat profesi dengan zakat perniagaan atau usaha perdagangan, sehingga prosentase zakat profesi apapun jenisnya adalah 2,5 % dari keseluruhan hasil profesi, karena penghasilan profesi tidak selalu menentu, ada mingguan dan bulanan, karena itu beliau memukul rata profesi harus mengeluarkan 2,5% dari hasil keseluruhan setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya. Sedangkan Muhammad al-Gazali menggunakan analogi zakat profesi dengan zakat pertanian yang menghasilkan prosentase pengeluaran pada zakat profesi menjadi 10 %, karena mendasarkan dari teks ayat dalam surat al-Baqarah ayat 267 yang menjelaskan bahwa hanya hasil yang dikeluarkan dari bumi yang harus dikeluarkan zakatnya, dalam hal ini lebih dekat dengan pertanian dan pertambangan. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada para pejabat atau pemegang otoritas ketentuan masalah zakat, baik pengumpulannya ataupun distribusinya untuk segera merealisasikan ketentuan pada zakat profesi yang sesuai dengan aturan fiqh yang disepakati oleh para ulama dan secara bertanggung jawab baik kepada masyarakat ataupun kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL