DETAIL DOCUMENT
ANALISIS TIDAK DITERIMANYA KUMULASI GUGATAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI
Total View This Week7
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Qur'an, Almar'atu Fii Dlilalil
Subject
Cerita dalam Al Qur'an 
Datestamp
2015-02-16 04:18:32 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang:1) Apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tidak menerima kumulasi gugatan perkara perceraian? 2) Bagaimana analisis Hukum Acara Perdata terhadap putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tentang tidak diterimanya kumulasi gugatan perkara perceraian?. Guna menjawab permasalahan di atas, metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif-induktif. Metode deskriptif analisis digunakan untuk mengambarkan secara sistematis mengenai putusan tentang objek yang diteliti, sehingga dapat diketahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Pola pikir deduktif yaitu pola pikir yang berangkat dari teori-teori, meliputi semua teori tentang perceraian, kumulasi gugatan, mengenai putusan hakim terhadap objek penelitian, selanjutnya diterapkan pada kenyataan yang bersifat khusus dari hasil riset, yang kemudian ditarik kesimpulan tentang tidak diterimanya kumulasi gugatan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten kediri. Adapun dasar hukum majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tidak menerima kumulasi gugatan perkara perceraian berdasarkan pasal 86 ayat 1 Undang-Undang peradilan Agama. kata dapat dalam pasal tersebut mengandung dua pengertian, jika ditafsirkan secara ekstensif. Pertama dapat berarti boleh dan kedua, dapat berarti tidak boleh. Berdasarkan pengertian yang kedua inilah alasan majelis hakim tidak menerima kumulasi gugatan, diakibatkan penyelesaianya memakan waktu lama dan menjadi berlarut-larut. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, putusan majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam memutus tidak diterimanya kumulasi gugatan perkara perceraian dan harta bersama kurang sesuai dengan tujuan pasal 86 (1) Undang-Undang Peradilan Agama yang menyatakan demi tercapainya prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan. Karena ketika dikumulasikan maka dapat diperiksa, diputus, dan diselesaikan secara sekaligus sehingga prosesnya menjadi sederhana, biayanya menjadi lebih murah. Tidak memakan waktu dan tenaga yang dibutuhkan sehingga dapat menghindari putusan yang saling bertentangan. Berdasarkan kesimpulan diatas dalam memutus suatu perkara hendaknya hakim menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, dan lebih mempertimbangkan rasa keadilan. Sehingga dapat terhindar dari putusan yang mengesampingkan salah satu pihak yang berperkara. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL