DETAIL DOCUMENT
KOLUSI DAN NEPOTISME DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN
Total View This Week2
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Kurniawan, Aan Lutfi
Subject
Aqaid dan Ilmu Kalam 
Datestamp
2015-02-12 08:58:56 
Abstract :
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dan menjawab bagaimana kolusi dan nepotisme dalam perspektif al-Qur'an, dan sekaligus menganalisis bagaimana pandangan para mufasir terhadap kolusi dan nepotisme. Untuk mengidentifikasi permasalahan Hasil penelitian akan diolah dan dianalisa dengan, metode maudhu’i untuk menghimpun ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai ayat-ayat al-Qur'an yang terkait dengan kolusi dan nepotisme dan metode induktif, yaitu suatu metode yang dimulai dengan mengemukakan dalil yang bersifat khusus dengan kesimpulan yang bersifat umum. Kolusi terdiri dari dua unsur utama, yaitu adanya persekongkolan dan salah satu yang melakukannya adalah aparat pemerintahan. Dalam pandangan Al-Qur’an kolusi tidak dapat dibenarkan karena tindakan tersebut merupakan bentuk dari saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan, dan pelakunya tidak akan dapat mencapai derajat ketaqwaan karena tindakannya tersebut. Sedangkan tindakan nepotisme tidak diperbolehkan menurut Al-Qur’an, karena tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk ketidakadilan, baik terhadap dirinya, kerabatnya, apalagi terhadap rakyat. Hal tersebut disebabkan karena tindakan nepotisme tersebut tidak menempatkan seseorang secara sesuai dengan kapasitasnya. Dalam penelitian ini, maka diperoleh kesimpulan bahwa, kolusi dan nepotisme berdampak negatif bagi kelangsungan suatu bangsa. Karena kolusi adalah suatu bentuk kerja sama untuk maksud persekongkolan dan sebagainya. Sebuah hambatan usaha pemerintah antara pejabat dan pengusaha. Sedangkan nepotisme berdampak pada timbulnya suatu konflik loyalitas dalam organisasi, terutama bila salah seorang keluarga ditempatkan dalam posisi yang tidak sesuai dengan kemampuannya, sedangkan terdapat keluarga lain yang mampu, maka hal seperti ini harus dihindari dan dilarang oleh Islam. Namun dalam al-Qur'an diperbolehkan memberikan jabatan/hak kepada kerabat yang menyangkut urusan publik, tetapi lebih karena faktor kompetensi dalam menyampaikan amanat yang benar, sehingga akan lebih adil dan dapat dipertanggung jawabkan. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL