DETAIL DOCUMENT
STUDI ANALISIS TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN AGAMA DEMAK TENTANG ISBAT NIKAH
Total View This Week1
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Miftah, Ahid
Subject
Nikah, Rukun 
Datestamp
2015-02-13 08:13:45 
Abstract :
Judul skripsi ini adalah Studi Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Demak Tentang Isbat Nikah Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Demak selama Tahun 2008, Bagaimana analisis hukum Islam terhadap dasar-dasar pertimbangan majelis hakimPengadilan Agama Demak? Penulis skripsi bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar hukum majelis hakim Pengadilan Agama Demak dalam penetapan Isbat Nikah selama Tahun 2008. Yang mana Majelis hakimmempunyai otoritas penuh dalam menetapkan Isbat Nikah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian terhadap dasar-dasar hukum majelis hakim Pengadilan Agama Demak dalam penetapan Isbat Nikah. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknis wawancara dan studi dokumen. Jenis data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan diskriptif analisis dengan logika deduktif yakni dasar-dasar majelis hakimdalam menetapkan Isbat Nikah secara khusus, dan kemudian dianalisis sehingga ditemukan pemahaman yang bersifat umum yakni substansi pengambilan dasar-dasar hukum oleh majelis hakim Pengadilan Agama Demak. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa; Pertimbangan Majelis hakimPengadilan Agama Demak Tahun 2008, berdasarkan Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 7 ayat (2-3) huruf (b dan d) dan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Analisis Hukum Islam terhadap dasar-dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Demak, telah sesuai dengan pendapat ahli fiqih yang tercantum dalam kitab Buhyatul Mustarsidin yang artinya Maka jika ada saksi-saksi yang menerangkan atas perempuan itu yang sesuai dengan gugatannya itu maka tetaplah perkawinan itu. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan agar para majelis hakimbenar-benar memperhatikan bukti-bukti secara seksama dalam menetapkan Isbat Nikah, demi keutuhan prinsip Syariah. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL