DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENOLAKAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN DUDA DI BAWAH UMUR : STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN DLANGGU KABUPATEN MOJOKERTO
Total View This Week2
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Wahyu Dhini Eka Syahputri (STUDENT ID : dhinice@gmail.com)
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2017-01-06 08:11:42 
Abstract :
Skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Pendaftaran Pernikahan Duda di Bawah Umur (Studi Kasus di KUA Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto)”, merupakan hasil penelitian putusan dan kepustakaan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang apa saja yang dijadikan pertimbangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto dalam menolak pendaftaran pernikahan duda yang masih di bawah umur serta bagaimana analisis yuridis terhadap penolakan pendaftaran pernikahan tersebut oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Dlanggu. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis yakni menguraikan data-data dari hasil wawancara dengan narasumber serta didukung melalui hasil penelusuran kepustakaan yang selanjutnya melalui proses pengolahan data dan penarikan kesimpulan secara umum mengenai beberapa pertimbangan yang dijadikan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dlanggu sebagai alasan dalam menolak pendaftaran pernikahan bagi duda yang masih di bawah umur. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan penolakan pendaftaran pernikahan duda di bawah umur oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Dlanggu adalah disebabkan karena usia calon pengantin pria masih di bawah usia minimum yakni 17 tahun 8 bulan dan tidak melampirkan izin dispensasi nikah dari Pengadilan ketika mendaftar. Jika ditinjau secara yuridis, kepala KUA Kecamatan Dlanggu telah melaksanakan wewenangnya menurut Undang-undang dalam menolak kehendak nikah seorang duda di bawah umur yang tanpa melampirkan permohonan izin menikah dari Pengadilan Agama. Berdasarkan teori kedewasaan bahwa seorang yang sudah pernah menikah, untuk melangsungkan pernikahan selanjutnya tidak perlu mengajukan permohonan izin menikah ke Pengadilan Agama, meskipun dalam hal usia masih belum mencapai usia dewasa. KUA hanya memiliki wewenang untuk mematuhi dan menjalankan peraturan perundangan, serta bukan merupakan suatu kewajiban untuk menilai atau menafsirkan isi dari perundang-undangan tersebut manakala ada suatu permasalahan yang menyimpang dari aturan-aturan tersebut. Berdasarkan pemaparan kasus di atas kiranya bagi para instansi pemerintah untuk dapat mengkaji ulang secara mendalam sehingga dapat menemukan kejelasan hukum serta solusi dari permasalahan-permasalahan baru yang muncul di tengah masyarakat. Untuk menghindari ketumpangtindihan antara pendapat instansi satu dengan instansi lainnya meskipun sama-sama berpendapat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL