DETAIL DOCUMENT
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERTAHANAN NASIONAL (LEMHANNAS) MENURUT PERATURAN PRESIDEN NO.67 TAHUN 2006 DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH
Total View This Week2
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
M. Musthofa, M. Musthofa
Subject
Politik Islam 
Datestamp
2015-02-13 09:08:30 
Abstract :
ABSTRAK Skripsi ini adalah hasil dari penelitian kepustakaan yang berjudul Tugas dan Fungsi Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) menurut Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2006 dalam Perspektif Fiqh Siyasah. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan bagaimana Tugas dan Fungsi Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) Menurut Peraturan Presiden No.67 Tahun 2006? Bagaimana Pandangan Fiqh Siyasah Terhadap Tugas dan Fungsi Lembaga Pertahanan Nasioanl (Lemhannas) Menurut Peraturan Presiden No.67 Tahun 2006? Data dalam penelitan ini dihimpun melalui teknik telaah dari hasil makalah-makalah, buku-buku yang berkaitan dengan masalah tersebut, selajutnya dianalisis dengan metode Deskriptif Analisis dan Deduktif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan Fiqh Siyasah Lemhannnas dengan pemerintahan Islam, keduanya sama-sama sangat menghargai wawasan kebangsaan, Militer sebagai suprastruktur Negara tentu memiliki wawaasan kebangsaan yang capable, dimana sebagai penjaga garis demarkasi Negara seluruh baktinya dihadapkan pada kepentingan bangsa dan Negara. Yang mempunyai tugas dan fungsi Mendidik, menyiapkan kader dan memantapkan pimpinan tingkat nasional, Mengkaji berbagai permasalahan strategi nasional, regional dan internasional, Memantapkan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung didalam pembukaan UUD 1945 serta nilai-nilai Pancasila, melakukan kerjasama pendidikan pasca sarjana dibidang strategi ketahanan nasional, serta melakukan kerjasama pengkajian strategi dan kerjasama pemnatapan nilai-nilai kebangsaan. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL