DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI HUKUM NASIONAL STUDI ANALISIS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2000 TENTANG KOMISI HUKUM NASIONAL
Total View This Week140
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author

Subject
Hukum Tata Negara 
Datestamp
2015-02-17 01:08:57 
Abstract :
vi ABSTRAK Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana kedudukan dan kewenangan Komisi Hukum Nasional dalam supremasi hukum di Indonesia? Dan Bagaimana analisis fiqh siyasah terhadap kedudukan dan kewenangan Komisi Hukum Nasional? Data penelitian ini dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (teks reading) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis, yaitu mengambarkan secara utuh tentang Komisi Hukum Nasional yang kemudian dianalisis dalam kerangka konsep ketatanegaraan Indonesia dan fiqh siyasah. Dari hasil penelitian, penulis simpulkan bahwa kedudukan Komisi Hukum Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 15 tahun 2000 tentang Komisi Hukum Nasional adalah sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary bodies, state auxiliary organs, atau state auxiliary institutions) yang sumber kewenangannya murni berasal dari Presiden sebagai kepala pemerintahan. Sedangkan kewenangan dan eksistensi Komisi Hukum Nasional dalam supremasi hukum di Indonesia sangatlah urgen. Karena KHN merupakan satu-satunya lembaga negara bantu yang berwenang membantu Presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah (steering committee) dalam mendesain suatu rencana umum untuk pembaharuan di bidang hukum yang sesuai dengan cita-cita negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada hukum dan penegakan hukum, serta dalam menghadapi tantangan dinamika globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia. Dibentuknya Komisi Hukum Nasional sebagai lembaga negara bantu yang mempunyai fungsi kepenasihatan (policy advisory), sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kepenasehatan dalam fiqh siyasah yaitu prinsip syura (konsultasi/ musyawarah) untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat seperti fungsi yang dimiliki oleh Ahl al-H}alli wa al-â??Aqdi dalam ketatanegaraan Islam. Bagi pemerintah, eksistensi Komisi Hukum Nasional perlu segera dilakukan pembenahan mengenai landasan yuridisnya. Keppres saja tidaklah cukup untuk dijadikan landasan, karena sewaktu-waktu dapat dibubarkan oleh Presiden karena dasar hukum pembentukannya masih lemah. Selanjutnya dalam rekomendasi-rekomendasi KHN perlu adanya back up baik itu dari masyarakat terutama kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, karena tanpa itu KHN tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap reformasi di bidang hukum. Akhirnya semoga hasil karya ini dapat menjadi sebuah inspirator dan motifator bagi kalangan ulama', negarawan, politisi, akademisi, dan khalayak umum untuk mengkaji ulang atau memperdalam konsep kenegaraan yang ditawarkan Islam. 

Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL