DETAIL DOCUMENT
WALI NIKAH BAGI WANITA HASIL NIKAH SIRI MENURUT PERSPEKTIF FIKIH DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Total View This Week2
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Anshori, Syai'in
Subject
Nikah 
Datestamp
2015-02-24 06:23:49 
Abstract :
Wali merupakan bagian dari syarat dan rukun perkawinan, wali dapat diketahui dari status perkawinan, dan akan diketahui pula nasab seseorang. Status ayah dan ibu dalam perkawinannya juga akan berpengaruh kepada status anak. Masyarakat kita masih terbiasa dengan pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil yang dalam istilah lain nikah siri atau nikah di bawah tangan. Sehingga muncul beberapa pendapat, bahwa pernikahan tersebut sah, karena telah memenuhi syarat dan rukun, sebagian yang lain menyatakan pernikahan itu tidak sah, sebagaimana yang difahami oleh Pemerintah Indonesia. Sehingga diperlukan pembuktian data otentik yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka akta nikah dan akta kelahiran menjadi penting. Status yang tidak jelas, berakibat kepada hubungan nasab dan perwalian, bagi yang tidak memiliki bukti pernikahan dan pembuktian anak sahnya maka status pernikahan tidak sah dan anak yang dilahirkan adalah anak di luar nikah. Pandangan ini berbeda dengan fikih yang masih menyatakan keabsahan hubungan perkawinan dan status anak tersebut. Penulis mencoba menggali beberapa pandangan fikih dan Undang-undang Perkawinan, kemudian mengkomparasikan kedua pendapat tersebut, sehingga akan diketahui persamaan dan perbedaan serta alasan mendasar yang digunakannya, sehingga akan diperoleh kejelasan status hubungan nasab anak kepada ibunya saja atau kedua orang tuanya. Dan menyimpulkan bahwa, perwalian nikah bagi perempuan hasil pernikahan siri adalah wali hakim, sebagaimana status anak di luar nikah. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL