DETAIL DOCUMENT
SISTEM KEPENGAWASAN KEDISIPLINAN KERJA DI KEMENTERIAN AGAMA KOTA SURABAYA
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Wulansari, Wulansari
Subject
Manajemen Strategi 
Datestamp
2015-04-13 04:30:20 
Abstract :
Fokus masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem kepengawasan kedisiplinan kerja di Kementerian Agama Kota Surabaya. Sebagaimana rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain: pertama, terdiri dari apa sajakah unsur-unsur sistem kepengawasan kedisiplinan kerja? kedua, bagaimana sistem kepengawasan kedisiplinan kerja difungsikan? ketiga, apakah batasan dari penerapan sistem kepengawasan kedisiplinan kerja ini?. Untuk menjawab permasalahan tersebut di atas secara menyeluruh dan mendalam, maka peneliti menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Sesuai dengan permasalahan tersebut, maka teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah wawancara secara mendalam (depth interview), observasi dan dokumentasi. Dalam teknik ini, peneliti tidak ikut aktif berperan dalam kegiatan organisasi. Selain itu untuk menegaskan keabsahan data, maka dilakukan pengecekan melalui triangulasi data, setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara mendalam. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa: Kementerian Agama Kota Surabaya telah menerapkan beberapa unsur sistem kepengawasan kedisiplinan kerja yakni Seksi Kepegawaian, Seksi Mapenda, Seksi Peka Pontren, Seksi Penamas,Seksi Urais, Seksi PHU, Penyelenggara zakat dan wakaf, Kasubbag TU, dan Kepala kantor. Unsur-unsur tersebut sangatlah membantu dalam penerapan sistem kepengawasan kedisiplinan kerja di Kementerian Agama Kota Surabaya ini. Unsur-unsur kepengawasan wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota lembaga tanpa terkecuali seorang pimpinan. Pemberian pengawasan ini bertujuan agar dapat meningkatkan prestasi kerja dan tujuan dalam sebuah lembaga dapat tercapai. Manfaat adanya penerapan unsur-unsur sistem tersebut ialah agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Batasan dalam sistem kepengawasan ini adalah sejauh berhubungan dengan tugas dinas kantor dan waktunya sampai dengan jam kerja. Kesimpulan dari penelitian ini ialah sistem kepengawasan kedisiplinan kerja di Kementerian Agama Kota Surabaya sudah dapat berjalan dengan cukup baik, karena dalam berjalannya sistem kepngawasan tersebut telah diimbangi dengan adanya unsur-unsur yang saling bekerjasama untuk menciptakan suatu kedisiplinan. Suatu pengawasan akan dapat berjalan ketika ia berlandaskan suatu peraturan. Seperti halnya, penerapan sistem kepengawasan kedisiplinan ini, berlandaskan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53. Dengan adanya acuan peraturan tersebut, seorang pimpinan dapat menerapkan bentuk pengawasan yang disesuaikan dengan sumber daya manusia yang ada di kantor tersebut. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL