DETAIL DOCUMENT
Sistem Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Karyawan di PT. PAL Indonesia
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Deni Pratama Agung (STUDENT ID : --)
Subject
Kesehatan 
Datestamp
2019-03-08 09:03:01 
Abstract :
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah sistem jaminan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan di PT. PAL Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hak-hak apa saja yang diterima karyawan PT. PAL Indonesia berkaitan dengan sistem jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, Kriteria apa yang di pakai oleh PT. PAL Indonesia untuk pemberian sistem jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dan bagaimana perbedaan yang diterima karyawan tetap dan tidak tetap terkait jaminan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan di PT. PAL indonesia. Dalam mengetahui persoalan di atas, penelitian lapangan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang dimaksudkan untuk memaparkan dan menggambarkan keadaan dan fenomena sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan, yaitu untuk memaparkan sistem jaminan keselamatan dan kesehatan di PT. PAL Indonesia. Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka diperoleh suatu kesimpulan bahwa Hak-hak yang diterima karyawan PT. PAL Indonesia yang terkait dengan sistem jaminan keselamatan dan kesehatan kerja adalah PT. PAL Indonesia memberikan fasilitas-fasilitas penunjang agar tidak adanya kecelakaan yang diakibatkan pekerjaan. Fasilitas ini seperti Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh karyawan, poliklinik, dan ditunjang oleh asuransi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para karyawan saat melakukan aktifitas pekerjaan, adapun untuk kriteria yang di gunakan PT. PAL Indonesia dalam menentukan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang diterima oleh karyawan adalah status karyawan di PT. PAL Indonesia (pegawai tetap atau pegawai tidak tetap), status karyawan (sudah berkeluarga atau tidak) dan tingkat jabatan karyawan tersebut dan Perbedaan yang diterima oleh karyawan tetap dan tidak tetap adalah) Karyawan tetap adalah selain mendapatkan asuransi dari Jamsostek karyawan tetap juga dapat pelayanan kesehatan dari poliklinik yang terdapat di PT. PAL Indonesia karyawan tidak tetap adalah dalam jaminan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan PT. PAL Indonesia tidak dapat menerima pelayanan kesehatan dari poliklinik PT. PAL Indonesia. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL