Abstract :
Abstrak
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada ideologi Pancasila.
Ideologi ini merupakan ideologi yang telah disepakati bersama oleh para founding
fathers dan semua elemen bangsa, sehingga tidak boleh dirubah-rubah. Negara
sebagai perannya melindungi kebebasan warganya untuk menganut ideologi,
negara dapat mengkriminalisasi tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan atas
nama ideologi. Larangan mesti diarahkan pada implementasi suatu ideologi yang
mengganggu orang lain dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan
demikian faham atau ideologi apapun layaknya mendapat tempat dan kesempatan
yang sama untuk berkembang di Indonesia kecuali ideologi kekerasan. Adapun
tujuan serta permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini antara lain meliputi :
a) Kebijakan kriminalisasi kejahatan ideologi dalam RUU KUHP tentang
ideologi. b) Upaya penanggulangan kejahatan terhadap ideologi.
Prosedur pengumpulan data untuk data primer dilakukan melalui wawancara
kepada responden. Sedangkan, untuk data sekunder melalui studi kepustakaan
dengan mempelajari bahan-bahan bacaan yang berkaitan dengan penulisan skripsi
dan permasalahan yang dibahas. Kemudian mengklasifikasikan data yang sejenis,
sedangkan analisis data yang dilakukan kualitatif, yaitu dengan mendeskripsikan
data yang dihasilkan dalam bentuk uraian dan penjelasan-penjelasan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: a) Kebijakan
kriminalisasi kejahatan ideologi dalam RUU KUHP Tahun 2009 dirumuskan
tanpa menyebutkan kulifikasinya. Secara garis besar terdapat dua macam
ketentuan berkaitan dengan ideologi negara dalam Pasal 212,213,214 yaitu:
kebijakan kriminalisasi larangan terhadap ajaran komunisme/Marxisme-leninisme
dan tindak pidana menyatakan keinginan meniadakan atau mengganti dasar
negara Pancasila hanya sebatas pada manifesto dari paham tersebut bukan pada
keyakinan dan ideologi semata. b) Upaya penanggulangan kejahatan terhadap
ideologi Pancasila sebagai ideologi negara yang dapat dilakukan antara lain
dengan. Meniadakan faktor-faktor penyebab/kondisi yang menimbulkan
terjadinya kejahatan, menempuh pendekatan integral misalnya keterpaduan antara
kebijakan penanggulangan kejahatan dengan kebijakan pembangunan,
keterpaduan antara treatment of offender, treatment of victim dan treatment of
Chandra Permana Hadi
society. Keterpaduan antara individual responsibility dan functional responsibility,
dan pembenahan kualitas aparat penegak hukum baik segi kualitas
(intelektualisasi) maupun kuantitas (jumlah).
Adapun saran dari penelitian yang dapat diberikan terhadap permasalahan
Kebijakan kriminalisasi kejahatan ideologi dalam RUU KUHP tahun 2009 antara
lain meliputi : a) Perlu diadakan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa
pasal-pasal yang ada dalam RUU KUHP, agar bisa memberikan kepastian hukum.
Terutama sekali mengenai definisi dan batasan terhadap kejahatan terhadap
ideologi dalam segala bentuk dan perwujudannya. b) Kejahatan terhadap Ideologi
merupakan sebuah paham yang letaknya ada dalam pikiran manusia, paham ini
tidak pantas untuk dikriminalisasi, karena isi pikiran sesorang sangat sulit
dideteksi. Selain itu, harus dilakukan rekonntruski mengenai pidana-pidana yang
jauh ebih efektif untuk merehabilitasi si penjahat yang berposisi sebagai korban.
Sebagai upaya non penal, agar tidak terus menghantui masyarakat dan
menimbulkan permusuhan.