DETAIL DOCUMENT
KEBIJAKAN KRIMINALISASI IDEOLOGI DALAM RUU KUHP TAHUN 2009
Total View This Week0
Institusion
Universitas Lampung
Author
0542011074, Chandra Permana Hadi
Subject
 
Datestamp
2015-09-11 07:22:42 
Abstract :
Abstrak Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada ideologi Pancasila. Ideologi ini merupakan ideologi yang telah disepakati bersama oleh para founding fathers dan semua elemen bangsa, sehingga tidak boleh dirubah-rubah. Negara sebagai perannya melindungi kebebasan warganya untuk menganut ideologi, negara dapat mengkriminalisasi tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan atas nama ideologi. Larangan mesti diarahkan pada implementasi suatu ideologi yang mengganggu orang lain dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan demikian faham atau ideologi apapun layaknya mendapat tempat dan kesempatan yang sama untuk berkembang di Indonesia kecuali ideologi kekerasan. Adapun tujuan serta permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini antara lain meliputi : a) Kebijakan kriminalisasi kejahatan ideologi dalam RUU KUHP tentang ideologi. b) Upaya penanggulangan kejahatan terhadap ideologi. Prosedur pengumpulan data untuk data primer dilakukan melalui wawancara kepada responden. Sedangkan, untuk data sekunder melalui studi kepustakaan dengan mempelajari bahan-bahan bacaan yang berkaitan dengan penulisan skripsi dan permasalahan yang dibahas. Kemudian mengklasifikasikan data yang sejenis, sedangkan analisis data yang dilakukan kualitatif, yaitu dengan mendeskripsikan data yang dihasilkan dalam bentuk uraian dan penjelasan-penjelasan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: a) Kebijakan kriminalisasi kejahatan ideologi dalam RUU KUHP Tahun 2009 dirumuskan tanpa menyebutkan kulifikasinya. Secara garis besar terdapat dua macam ketentuan berkaitan dengan ideologi negara dalam Pasal 212,213,214 yaitu: kebijakan kriminalisasi larangan terhadap ajaran komunisme/Marxisme-leninisme dan tindak pidana menyatakan keinginan meniadakan atau mengganti dasar negara Pancasila hanya sebatas pada manifesto dari paham tersebut bukan pada keyakinan dan ideologi semata. b) Upaya penanggulangan kejahatan terhadap ideologi Pancasila sebagai ideologi negara yang dapat dilakukan antara lain dengan. Meniadakan faktor-faktor penyebab/kondisi yang menimbulkan terjadinya kejahatan, menempuh pendekatan integral misalnya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan kebijakan pembangunan, keterpaduan antara treatment of offender, treatment of victim dan treatment of Chandra Permana Hadi society. Keterpaduan antara individual responsibility dan functional responsibility, dan pembenahan kualitas aparat penegak hukum baik segi kualitas (intelektualisasi) maupun kuantitas (jumlah). Adapun saran dari penelitian yang dapat diberikan terhadap permasalahan Kebijakan kriminalisasi kejahatan ideologi dalam RUU KUHP tahun 2009 antara lain meliputi : a) Perlu diadakan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa pasal-pasal yang ada dalam RUU KUHP, agar bisa memberikan kepastian hukum. Terutama sekali mengenai definisi dan batasan terhadap kejahatan terhadap ideologi dalam segala bentuk dan perwujudannya. b) Kejahatan terhadap Ideologi merupakan sebuah paham yang letaknya ada dalam pikiran manusia, paham ini tidak pantas untuk dikriminalisasi, karena isi pikiran sesorang sangat sulit dideteksi. Selain itu, harus dilakukan rekonntruski mengenai pidana-pidana yang jauh ebih efektif untuk merehabilitasi si penjahat yang berposisi sebagai korban. Sebagai upaya non penal, agar tidak terus menghantui masyarakat dan menimbulkan permusuhan. 
Institution Info

Universitas Lampung