Abstract :
Abstrak
Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu satuan pertahanan yang
dimiliki oleh negara Indonesia. Tugas dari TNI sendiri adalah menjaga keutuhan
dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prajurit TNI adalah warga
negara yang dilatih secara khusus, dipersiapkan dan dipesenjatai untuk tugastugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman
bersenjata lainnya. Mereka merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan
negara, dan merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi,
dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, serta diharapkan mampu
memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan suatu tindak
pidana, mengingat TNI di Indonesia identik dengan suatu institusi yang
anggotanya sangat taat dan disiplin terhadap hukum yang berlaku. Adapun yang
menjadi permassalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah peran perwira
Papera dalam menanggani anggota militer yang melakukan tindak pidana ditinjau
dari undang-undang peradilan militer dan Apakah faktor yang menghambat
pelaksanaan penyerahan perkara pidana oleh Papera ke Pengadilan Militer.
Untuk menjawab pertanyaan diatas maka dilakukan penelitian menggunakan
pendekatan secara yuridis normatif. Penulis menggumpulkan data melalui
peneliian kepustakaan guna mendapatkan bahan hukum sekunder dan bahan
hukum primer yang kemudian menganalisa hasil penelitian tersebut secara
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa peran
Perwira Penyerah Perkara dalam menangani anggota militer yang melakukan
tindak pidana adalah Peranan Perwira penyarah perkara (Papera) yaitu
menentukan apakah perkara pidana yang dilakukan oleh anggota TNI yang
melakukan kesalahan diteruskan dipengadilan atau menutup perkara demi
kepentingan hukum atau untuk kepentingan umum/militer. Dalam hal ini Perwira
penyerah perkara (Papera) berkewajiban mengeluarkan Surat Keputusan
SUPRIYADI
Penyerahan Perkara, Surat Keputusan tentang Penyelesaian menurut Hukum
Disiplin Prajurit; atau Surat Penutupan Perkara demi kepentingan hukum. Papera
juga berperan untuk memperpanjang penahanan apabila kemudian diperlukan
guna kepentingan pemeriksaan. Adapun yang menjadi penghambat pelaksanaan
penyerahan perkara pidana oleh Papera ke Pengadilan Militer yaitu Faktor
Hukumnya Sendiri (Perundang-undangan), Adanya perbedaan asas keseimbangan
antara kepentingan militer dengan kepentingan hukum. Faktor Penegak Hukum,
Pertama terhambatnya proses penyidikan yang sanksinya berasal dari anggota
militer. Kedua, terdapat pendapat yang berbeda-beda antar Polisi Militer, Ankum,
dan Oditur. Ketiga, Penangkapan yang terkadang tidak mudah. Dan terakhir,
Adanya Ankum yang membela dan melindungi bawahannya. Faktor Masyarakat,
Prajurit TNI adalah bagian dari suatu masyarakat hukum yang memilki peran
sebagai pendukung terbentukya budaya hukum dilingkungan mereka. Kesadaran
hukum dilingkungan TNI tidak dapat diharapkan akan tegak jika para prajurit TNI
sebagai pendukung budaya hukum tidak memberikan konstribusi.
Pemerintah harus segera menyusun Peraturan Pemerintah yang memperjelas dan
membatasi kewenangan Ankum, papera, Polisi Militer, dan Oditur sebagai
Penyidik, agar tidak adanya pengaruh kesatuan yang berlebihan terhadap setiap
pelanggaran oleh Prajurit TNI demi tegaknya keadilan. Ankum dan Papera tidak
boleh mempunyai wewenang penuh dalam menentukan yurisdiksi pengadilan
terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI. Perlu adanya
Amandemen Undang-undang mengenai peradilan militer yang lebih berpihak
pada keadilan dan terciptanya kepercayaan terhadap penanganan hukum di
lingkungan militer. Perlu adanya pembinaan mengenai pengetahuan hukum yang
berlaku di Indonesia, agar setiap prajurit TNI sadar akan hukum.