Abstract :
Abstrak
Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh anak masih terjadi
di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, hal itu dapat dilihat dari
Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 892/Pid.SUS (A)/2011/
PN.TK. Dalam kasus tersebut, terdakwa Vio Del Rio Bin Robert yang masih
berusia 13 tahun dinyatakan telah dengan sengaja tanpa hak menyalahgunakan
Narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 127 Ayat
(1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijatuhi
vonis oleh majelis hakim selama 6 (enam) bulan pidana penjara. Hakim
mempunyai kebebasan yang tidak boleh diintervensi, namun persoalan mengenai
pemberian pidana tersebut telah tepat atau belum, sehingga telah memenuhi
tujuan pemidanaan dan memenuhi rasa keadilan bagi pelaku dan masyarakat tentu
saja menimbulkan gejolak di masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimanakah penjatuhan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan
tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan apakah yang menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap anak yang
melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif
dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian
ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan
wawancara terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim
Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan Dosen bagian pidana Fakultas Hukum
Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang
diperoleh kemudian diolah, setelah data diolah yang kemudian dianalisis secara
analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa
penjatuhan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana
penyalahgunaan Narkotika adalah berpedoman pada Undang-Undang dan unsurunsur yang terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan serta bertolak dari keadaan
pribadi terdakwa dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan
alat bukti yang cukup, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang
yang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan keyakinan dengan alat
bukti yang cukup, terdakwa telah memenuhi rumusan Pasal 127 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diberikan
sanksi pidana selama selama 6 (enam) bulan pidana penjara, lebih rendah dengan
tuntutan Jaksa yang dalam tuntutannya menuntut terdakwa selama 8 (delapan)
bulan pidana penjara. Bahwa sebagai kesimpulan, secara normatif penjatuhan
pidana tersebut kurang tepat karena melihat keadaan pelaku yang masih anakanak yakni berusia 13 tahun maka hal ini tentunya mensyaratkan mengenai bentuk
rehabilitasi dan pembinaan khusus terhadap terdakwa untuk menghindari
pengaruh negatif terhadap anak dalam lingkungan penjara, tetapi secara
komperhensif penjatuhan hukuman pidana penjara dinilai Hakim sudah sesuai
dengan tujuan pemidanaan. Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi
pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika
dalam Perkara Nomor 892/Pid.SUS (A)/2011/ PN.TK adalah dakwaan jaksa,
tujuan pemidanaan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, majelis hakim
cenderung tidak menjatuhkan pidana maksimum, harapan pelaku tidak
mengulangi perbuatannya, motif tindak pidana, sikap pelaku setelah melakukan
tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, akibat yang ditimbulkan, serta aplikasi
teori-teori yang berkaitan dengan dasar pertimbangan hakim dalam memutus
perkara dalam sidang pengadilan yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan
keadilan hukum. Hakim juga sepenuhnya memperhatikan ketentuan Pasal 5
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 182 Ayat (6), Pasal 183, Pasal
184 KUHAP.
Adapun saran penulis yaitu hakim dalam memberikan pertimbangan, harus lebih
mempertimbangkan keadaan pelaku yang masih anak-anak maka hal ini tentunya
mensyaratkan mengenai bentuk rehabilitasi dan pembinaan khusus terhadap
pelaku untuk dapat mengembangkan kontrol diri dan untuk menghindari pengaruh
negatif terhadap anak yakni stigma mental dan perilaku yang tertekan dalam
lingkungan penjara.