Abstract :
ABSTRAK
ANALISIS PERJANJIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
BAGI PERORANGAN
(Studi Perjanjian DPLK Bank Muamalat)
Oleh
AKHMAD SITTAH KURNIA ARAFAH
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan suatu bentuk badan
hukum tersendiri yang mengelola dan menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti
yang menjanjikan pembayaran manfaat pensiun. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Bank Muamalat adalah salah satu
penyelenggara DPLK. Untuk menjadi peserta DPLK harus memenuhi syarat dan
prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan DPLK Muamalat sebagai
perjanjian yang mengikat peserta dengan DPLK Muamalat. Penelitian ini akan
mengkaji dan membahas mengenai perjanjian DPLK Muamalat meliputi syarat
dan prosedur menjadi peserta, hak dan kewajiban para pihak dan berakhirnya
DPLK Muamalat.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif.
Pendekatan masalah secara normatif terapan. Untuk itu, data yang digunakan
ialah data sekunder dan pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka.
Pengelolaan data dilakukan dengan cara identifikasi, editing, penyusunan data
dan penarikan kesimpulan serta dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Program DPLK Muamalat
diselenggarakan bagi setiap peserta yang memenuhi syarat yaitu: telah berusia 18
tahun atau lebih, memiliki penghasilan sendiri dan bersedia tunduk mengikuti
peraturan DPLK Muamalat. Selanjutnya prosedur yang harus diikuti adalah
peserta harus mengisi formulir yang memuat identitas lengkap dan menentukan
jenis investasi, usia pensiun, cara pembayaran, serta pihak penerima manfaat
pensiun. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh para pihak yang mengikat
sebagai perjanjian DPLK Mualamat. Sejak penandatangan formulir pendaftaran
maka setiap peserta terikat untuk melaksanakan perjanjian DPLK sebagaimana
ditentukan dalam Peraturan DPLK Muamalat. Kewajiban peserta ialah membayar
iuran pensiun setiap bulan sesuai jenis investasi yang dipilih dan mematuhi
peraturan DPLK Muamalat dan berhak atas pembayaran manfaat pensiun.
Sedangkan kewajiban DPLK Muamalat adalah melakukan pembayaran manfaat
pensiun dan haknya adalah menerima pembayaran iuran pensiun dari peserta.
Perjanjian dana pensiun berakhir pada saat peserta telah mencapai usia pensiun
disertai dengan pembayaran manfaat berupa angsuran tetap setiap bulan. Jika
peserta meninggal dunia maka manfaat pensiun diberikan kepada janda/duda,
anak peserta atau ahli waris yang ditunjuk. Besarnya manfaat pensiun tergantung
dari jumlah iuran selama peserta menjadi peserta aktif.
Kata Kunci: Perjanjian Dana Pensiun, Syarat dan Prosedur, Hak dan
Kewajiban dan Berakhirnya Perjanjian Dana Pensiun.