Abstract :
Abstrak
Perbuatan zina yang dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa ikatan
perkawinan yang di lakukan BN, seorang anggota militer bersama DS, seorang warga
sipil, dan dilakukan di dalam kamar. Bahwa pada umumnya perbuatan tersebut, yang
dalam aturan pidana umum, bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Tetapi, di
dalam putusannya, majelis hakim Peradilan Militer nomor: 215-K/PM II-08/AD/VIII/2010 di Jakarta. Bahwa perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan
secara pidana. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis ingin mengetahui dan mencari
kejelasan mengenai hal-hal yang menjadi permasalahan penelitian ini. Permasalahan
tersebut diantaranya: 1. Bagaimana pertanggungjawaban pidana anggota militer
dalam perkara tindak pidana kesusilaan (studi putusan nomor: 215-K/PM II-08/AD/VIII/2010)?. 2. Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim Peradilan
Militer dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anggota militer dalam perkara
tindak pidana kesusilaan (studi putusan nomor: 215-K/PM II-08/AD/VIII/2010).
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif dan
yuridis empiris. Sumber data adalah data primer yang menggunakan metode
wawancara dan data sekunder di peroleh dari hasil kepustakaan, responden dan
penelitian di lakukan pada wilayah hukum Peradilan Militer II-08, Jakarta Utara,
dengan sample satu orang hakim, dan satu orang panitera Peradilan Militer II-08,
Jakarta Utara., serta dua orang dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang dilakukan, dan hasil yang didapatkan
adalah: Pertanggungjawaban tindak pidana kesusilaan sesuai surat putusan peradilan
militer nomor: 215-K/PM II-08/AD/VIII/2010. Dimana perbuatan tersebut telah
Muhammad iqbal
melawan hukum, dari rumusan dalam Pasal 281 ke 1 KUHP. Dimana pelaku adalah
BN seorang anggota militer, yang dengan sengaja melakukan tindak pidana
kesusilaan. Bahwa dalam pelaku mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut,
pelaku sanggup mempertanggungjawabkannya dan tidak ada alasan penghapus
pidana untuk pelaku BN. Sehingga hakim dalam putusannya yang sesuai dengan
Pasal 281 ke 1, menjatuhkan sanksi 3 bulan penjara terhadap pelaku BN. Dasar
pertimbangan hakim dalam memberikan putusan selain melihat syarat-syarat formil,
hakim juga memiliki kewenangan diluar syarat-syarat formil dalam memberi
putusannya. bahwa keyakinan hakim dapat menentukan seorang hakim dalam
menjatuhkan putusan dalam persidangan. keyakinan yang nyata dan logis, diterima
oleh akal pikiran yang sehat (Conviction In Raisone).
Berdasarkan penjabaran tersebut dapat penulis memberi saran agar dalam setiap
penegakan hukum, aparat hukum tetap menjunjung suatu kepastian hukum. tugas
pengawas (Komisi Yudisial), untuk benar-benar mengawasi hakim dalam mengambil
keputusan. Maka, diperlukan anggota-angota yang kredibel dalam fungsi pengawasan
untuk memperketat pengawasan terhadap hakim atau untuk profesi hakim itu sendiri.