DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN YANG MENGGUNAKAN ALAT KESEHATAN DI RUMAH SAKIT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Lampung
Author
Abram David Levy S, 1012011091
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2015-05-29 02:55:14 
Abstract :
ABSTRAK Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan secara paripurna dengan menggunakan pendekatan kesehatan promotif, prefentif, kuratif, dan rehabilitatif. Penyelenggaraan pelayan kesehatan tersebut diwakilkan tenaga kesehatan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Rumah sakit berkewajiban menyediakan dan mengoperasikan alat kesehatan yang memenuhi standar dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan efektif dengan mengutamakan perlindungan serta keselamatan pasien. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap pasien dalam penggunaan alat kesehatan di rumah sakit, dan tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap penyalahgunaan alat kesehatan kepada pasien. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di rumah sakit harus berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU Kesehatan, yang dalam tindakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu dan berorientasi pada perlindungan pasien. Secara khusus untuk penggunaan alat kesehatan, rumah sakit wajib menerapkan standar penggunaan alat kesehatan berdasarkan Pasal 16 UU Rumah Sakit. Tanggung Jawab rumah sakit dalam pelayanan kesehatan tunduk pada ketentuan Pasal 46 UU Rumah Sakit. Upaya hukum dapat dilakukan oleh pasien dengan upaya nonlitigasi dan/atau litigasi. Namun, sebelum melakukan upaya hukum litigasi, pasien disarankan untuk terlebih dahulu menyelesaikan sengketa medis melalui proses mediasi, sebagaimana tertuang pada Pasal 29 UU Kesehatan. Pasien dapat melakukan gugatan hukum secara perdata berdasarkan gugatan wanprestasi dan gugatan secara perbuatan melawan hukum. Pertanggungjawaban rumah sakit ialah penggantian dalam bentuk sejumlah uang dan pemulihan kesehatan pasien yang mengalami kerugian di rumah sakit. Kata Kunci : Perlindungan Pasien, Pelayanan Kesehatan, Alat Kesehatan, Rumah Sakit. 
Institution Info

Universitas Lampung